TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Denpasar, Bali.
Kasus ini melibatkan seorang oknum guru senam bernama Nyoman Ady Destrian alias Mang Dis.
Pria berumur 40 tahun itu tega setubuhi keponakannya sendiri berulang kali.
Kini ia berhasil diringkus dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Buleleng.
Mang Dis tidak menampik jika dirinya telah menyetubuhi korban.
Hal ini dilakukan atas dasar suka sama suka.
Baca juga: Bocah SD di Paser Dihamili Ayah Tiri, Pelaku Ngaku Khilaf, Tak Tahan Lihat Kemolekan Tubuh Korban
"Saya sempat bilang sama dia (korban,red) hubungan ini tanggung jawab besar. Tapi karena dia suka sama saya, saya juga sama dia, akhirnya kami melakukan itu."
"Saat melakukan persertubuhan itu saya tidak menyesal, tapi setelah saya dilaporkan ke polisi ya saya menyesal," kata Mang Dis sembari bergegas pergi meninggalkan awak media, Rabu (16/6/2021).
Kendati hal ini dilakukan atas dasar suka sama suka, namun Mang Dis tetap dinyatakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Sebagaimana diatur dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
KBO Reskrim Polres Buleleng, AKP Suseno menyebut, Mang Dis mulanya bekerja di Denpasar sebagai guru senam.
Namun karena pandemi Covid-19, ia kemudian dirumahkan.
Baca juga: Pemuda di Purwakarta Lecehkan Gadis 16 Tahun, Modus Korban Dicekoki Minuman Keras oleh Pelaku
Karena tidak memiliki pekerjaan, Mang Dis kemudian tinggal di rumah korban, yang terletak di wilayah Kecamatan Buleleng.
Saat tinggal di rumah korban itu lah, tersangka mulai merayu korban.