Laporan Wartawan Tribun Jabar Cipta Permana
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Selama 2 pekan ke depan, Pemerintah Kota Bandung memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mulai Kamis (17/6/2021) ini.
Pemkot merberlakuan kembali penutupan sejumlah ruas jalan untuk membatasi mobilitas massa, pembatasan jam operasional juga kembali diberlakukan di pusat-pusat perbelanjaaan, baik pasar tradisional maupun pasar modern.
Penyelenggaraan pesta pernikahan yang sempat mendapat kelonggaran, kembali diperketat.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan keputusan yang diambil dalam rapat terbatas Forkopimda Kota Bandung di Balai Kota Bandung, Rabu (16/6), ini adalah tindak lanjut arahan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait penetapan status Siaga Satu Covid-19 bagi wilayah Bandung Raya.
Oded mengatakan, meski masih berada di zona oranye atau risiko sedang penyebaran Covid, kondisi Kota Bandung saat kritis karena angkanya mulai mendekati zona merah.
Baca juga: Jadi Zona Merah, Klaster Keluarga Dominasi Penularan Covid-19 di Kabupaten Bandung
Karenanya, PPKM diberlakukan ketat.
"Kasus terkonfirmasi positif aktif Covid-19 di Kota Bandung meningkat sebesar 6,5 persen atau 577 kasus dalam satu bulan terakhir," ujar Oded M Danial.
Wali Kota Bandung menegaskan, semua tempat hiburan dan objek wisata di Kota Bandung juga ditutup mulai Kamis (17/6).
Oded juga meminta restoran atau tempat makan untuk memberlakukan take away dan tak memperbolehkan makan di tempat.
Jam operasional mal dan toko modern dibatasi hanya hingga pukul 19.00 WIB.
"Namun pasar tradisional kami minta untuk operasional hingga pukul 10.00 WIB.
Acara pesta pernikahan juga kami batasi dengan hanya boleh akad.
Itu pun dibatasi hanya 50 orang, sedangkan resepsi tak diperbolehkan," tegas Oded.
Menyusul terus melonjaknya kasus baru Covid, kata Oded, pelaksanaan simulasi pembelajaran tatap muka terbatas atau PTMT juga terpaksa dihentikan.
"Seharusnya PTMT yang berlangsung sejak 7 Juni ini baru berakhir pada 18 Juni.
Kami juga akan tunggu keputusan apakah Juli pelaksanaan PTMT bisa dilakukan atau tidak," katanya.
Penutupan Jalan di Kota Bandung
Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna, mengatakan penutupan jalan di Kota Bandung yang kembali akan mereka berlakukan mulai Kamis ini akan mereka bagi menjadi tiga ring.
Ring pertama, kata Ulung, meliputi Jalan Otista, Jalan Asia Afrika-Tamblong, Jalan Naripan-Tamblong, Jalan Braga, Jalan Banceuy-Asia Afrika, Jalan Lembong-Tamblong, Jalan Merdeka, Jalan LRE Martadinata (Riau), Jalan Aceh, Jalan Sumatera, Jalan Wastukencana, Jalan Dago, Jalan Purnawarman, dan Jalan Dipatiukur.
Ring dua penutupan jalan meliputi sepanjang jalan lingkar selatan, seperti Jalan Ahmad Yani-Riau, Jalan Gatsu-Lingkar Selatan, Jalan Talaga Bodas-Lingkar Selatan, Jalan Buahbatu-Lingkar Selatan, Jalan Sriwijaya-Lingkar Selatan, Jalan M Ramdan-Lingkar Selatan, Jalan Moh Toha-Lingkar Selatan, Jalan Otista BKR, Jalan Kopo-BKR, dan Jalan Kopo-Peta.
Sedangkan ring 3 penutupan jalan , jalan-jalan yang ada di perbatasan Kota Bandung, seperti kawasan Jalan Setiabudi, Ledeng, Cibeureum, Bundaran Cibiru, dan Jembatan Derwati.
"Ring 1 dan 2 itu biasanya (ditutup) hanya pada malam Minggu.
Tapi, mulai besok atau pukul 00.00 WIB sudah dimulai penutupan hingga ke ring 3. Tapi, pada Jumat, Sabtu, dan Minggu penutupan dimulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB," kata Kombes Ulung Sampurna Jaya.
Meski demikian, kata Ulung, penyekatan di batas kota tidak akan mereka lakukan.
"Penyekatan ditiadakan, karena kami di dalam kota itu sudah melakukan penutupan tempat hiburan, pembatasan mal dan pusat perbelanjaan, hingga meminta restauran untuk take away," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul PPKM di Kota Bandung: Penutupan Jalan di 29 Titik hingga Pesta Pernikahan Hanya Boleh Akad Nikah