Kentuan Jalur Zonasi PPDB Jateng 2021
Berikut ini sejumlah ketentuan pelaksanan PPDB Jateng 2021 untuk Jalur Zonasi dikutip dari Pergub Jawa Tengah No 7 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Jawa Tengah:
1. Satuan Pendidikan wajib menerima calon peserta didik yang jarak/radius domisili berdasarkan alamat pada kartu keluarga dalam zona sekolah paling sedikit 55 persen dari daya tampung sekolah.
2. Calon Peserta Didik dari Pondok Pesantren, zonasi sekolah mengikuti tempat kedudukan Pondok Pesantren dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Lembaga Pondok Pesantren yang bersangkutan.
3. Calon Peserta Didik dari Panti Asuhan, zonasi sekolah mengikuti tempat kedudukan Panti Asuhan berdasarkan data base yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
4. Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam dan/atau sosial, zonasi sekolah mengikuti tempat domisili sementara dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan.
5. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
6. Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.
7. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga dalam zona pada satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.
8. Penetapan zonasi diumumkan paling lambat satu bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.
9. Penetapan zonasi oleh Kepala Dinas atas usulan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dan dapat melibatkan stakeholder pendidikan.
10. Wilayah kecamatan yang belum berdiri satuan pendidikan SMA atau SMK Negeri dapat diberikan kuota khusus pada jalur zonasi paling banyak 10 persen dari daya tampung satuan pendidikan yang menjadi wilayah zonasinya.
11. Sekolah yang berada di daerah perbatasan Daerah, ketentuan zona terdekat dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antar pemerintah daerah yang saling berbatasan.
Jadwal Pelaksanaan PPDB Provinsi Jawa Tengah Periode 2021/2022