TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Kasus pembunuhan terhadap Tigor Nainggolan (28), seorang pekerja koperasi di Kota Jambi semakin terang setelah polisi melakukan rekonstruksi kejadian, Jumat (18/6/2021) pagi.
Tigor diketahui dibunuh sepasang suami istri Heriyanto alias Ade (36) dan Pini Pondriani (26) warga Perumahan Kenali Raya Indah Paal 10, RT 42, Kenali Asam Bawah, Kotabaru, Kota Jambi.
Jasadnya ditemukan dalam kondisi berlumur darah di tepi jalan di kawasan RT 23, Bagan Pete, Alam Barajo, Kota Jambi, Senin (24/5/2021).
Setelah melakukan penyelidakan dan olah tempat kejadian akhirnya kepolisian pun meringkus Heriyanto dan Pondriani di sebuah gubuk yang berada di kebun karet milik warga di wilayah Tebo Ilir, Tebu, Rabu (2/6/2021) pukul 20.00 WIB.
Hutang dan Asmara
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian mengatakan bila otak pembunuhan sadis tersebut adalah Pondriani istri Heriayanto.
"Jadi pelaku ini sepasang suami isteri, dan otak dari pembunuhan ini adalah si wanita," kata Dover, Kamis (3/6/2021) sore.
Dover menjelaskan, hubungan asmara dan hutang piutang menjadi motif dari pembunuhan berencana tersebut.
Dimana, pada Tahun 2020 korban dan Pondriani, menjalin hubungan gelap, tanpa sepengetahuan tersangka Heriyanto.
Kemudian, hubungan gelap antara Pondriani dan korban kandas di bulan Desember, karena tersangka Heriyanto, atau suami Pondriani mengetahui hubungan asmara keduanya.
Baca juga: Detik-detik Suami Istri Bunuh Pekerja Koperasi di Jambi, Pelaku Wanita Serang Korban Pakai Pisau
Sebelumnya, korban juga memiliki hutang sebesar Rp 9 juta kepada Pondriani.
Kata Dover, saat itu, korban sedang butuh uang, dan meminta tersangka Pondriani untuk mencari pinjaman.
"Jadi karena sudah ketahuan, korban memblokir semua komunikasi dengan tersangka wanita atas nama Pini," jelas Dover.
al tersebut memicu emosi dan dendam Pondriani kepada korban.
Pondriani bahkan sempat pisah ranjang dengan sang suami karena permasalahan tersebut.
Kemudian Pondriani meminta maaf kepada sang suami, dan mengatakan, tidak akan kembali kepada korban.
Baca juga: Kronologi Lengkap Istri Ajak Suami Bunuh Pengusaha Koperasi di Jambi, Ada Kisah Asmara di Baliknya
Untuk meyakinkan keseriusannya merajut rumah tangganya, ia mengajak sang suami untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban.
"Untuk meyakinkan sang suami, bahwa dia tidak akan berulah lagi, dia ajak suaminya untuk membunuh korban," kata Dover.
Kemudian keduanya sepakat untuk menghabisi nyawa korban.
Pembunuhan ini sendiri telah direncanakan keduanya sejak Agustus 2020 lalu.
Namun, baru dilaksanakan, pada Senin 24 Mei lalu.
Detik-detik pembunuhan
Dalam rekosntruksi yang berlangsung di Gedung Pertemuan Tri Darma Sakti Polresta Jambi, Jumat (18/6/2021) pagi, kedua pelaku memperagakan 33 adegan dalam rekonstruksi tersebut.
Hasil rekonstruksi tersebut menjelaskan kronologis awal, saat kedua tersangka mengintai korban.
Saat itu, kedua tersangka sedang dalam perjalanan ke rumah korban, dengan tujuan memantau pergerakan korban.
Tanpa disengaja, pelaku melihat korban sedang melintas dari persimpangan rumah korban, menuju rumah baru yang sedang dalam proses pembangunan.
Tanpa sepengetahuan Tigor Nainggolan, kedua pelaku terus melakukan pengintaian, hingga Tigor tiba di rumahnya yang sedang di bangun.
Baca juga: Ditemukan Parang di Dekat Mayat Pengusaha Koperasi di Jambi
Saat itulah, keduanya menyusun strategi untuk menjalankan aksi kejam tersebut.
Pada adegan ke 8 dan 9 proses rekonstruksi, pelaku utama Pondriani sudah bersembunyi di balik semak, menunggu kedatangan Tigor dari rumah barunya.
Kemudian, pada adegan ke 10, Pondriani keluar dari semak-semak tempat persembunyiannya menuju korban.
Tepat pada adegan ke 11, Pondriani langsung menikam perut korban yang pada saat itu sedang berada di atas sepeda motor.
Saat itu korban masih melakukan perlawanan, dengan menendang Pondriani hingga terpental.
Melihat hal tersebut, suami Pondriani langsung bergerak mengambil pisau yang terlepas dari tangan Pondriani, dan kembali menikam bagian ketiak korban.
Meski telah ditikam beberapa kali, korban masih sempat melakukan perlawanan.
Saat melihat sang suami sedang berduel dengan korban, Pondriani kembali membantu menyerang korban.
Saat itu, korban akhirnya mencoba melarikan diri.
Namun, sekira 30-50 meter, korban akhirnya terkapar dengan kondisi luka tikam, hingga akhirnya tewas.
Saat itulah, kedua pelaku melarikan diri.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handres mengatakan, usai menghajar korban, kedua tersangka melarikan diri ke arah Pondok Meja menggunakan sepeda motor untuk menemui seseorang.
Kemudian, dengan mengendarai kendaraan roda empat pelaku melarikan diri ke wilayah Tebo.
Namun, di wilayah Sebapo pelaku membuang senjata api rakitan.
"Untuk senjata api, memang tidak sempat digunakan pelaku," kata Handres, Jumat (18/6/2021) pagi.
Kata Handres, rekonstruksi tersebut merupakan upaya untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus pembunuhan tersebut.
Pihaknya akan terus mengumpulkan sejumlah bukti-bukti untuk kemudian dibawa dalam persidangan.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 Tahun.
"Kita penyidik hanya menyajikan unsur-unsur yang mengangkut pasal pembunuhan berencana, yang memutuskan tetaplah Hakim," kata Handres. (Tribunjambi/ Aryo Tondang)