TRIBUNNEWS.COM, SENGKANG - Dua anggota Polres Wajo, Bripka Supadi (NRP 73090430) dan Aiptu Assad Mulyadi (NRP 75040293) diberhentikan secara tidak terhormat.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilakukan di lapangan apel Mapolres Wajo, Jumat (18/6/2021) sore.
Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam Amrullah mengatakan, Bripka Supadi dan Aiptu Assad Mulyadi dipecat lantaran desersi dan terlibat penyalahgunaan narkoba.
"Kasusnya desersi dan kasus narkoba," kata Muhammad Islam Amrullah kepada tribun.
Desersi adalah perbuatan lari dari tugas dinas kepolisian.
Muhammad Islam memimpin upacara itu menanggalkan foto keduanya.
Sebab, kedua personel yang dipecat itu tak mengikuti prosesi upacara PTDH.
Islam mengingatkan kepada para personel Polres Wajo agar tetap disiplin, dan patuh terhadap aturan perundang-undangan.
Sebab, siapapun yang melanggar pastinya akan dikenakan sanksi.
Baca juga: Pak Kades di Muba Digerebek saat Berduaan dengan Stafnya, Kini Terancam Dipecat Tidak Hormat
"Siapapun anggota yang terlibat narkoba akan dikenakan sanksi. Keputusan PTDH ini sangat tegas dalam pembinaan personel dan tidak melakukan diskriminasi dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri," katanya.
Upacara PTDH ini juga merupakan pengingat bagi setiap personel Polri agar tetap setia dan mengabdi pada negara.
"Keputusan Kapolri terkait PTDH ini pengingat bagi kita semua yang masih berdinas," katanya.
Upacara itu diikuti oleh Wakapolres Wajo Kompol Andi Tonra Lipu dan sejumlah perwira Polres Wajo lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Terlibat Narkoba dan Desersi, Dua Polisi di Wajo Diberhentikan Tidak Terhormat