TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pekerja koperasi bernama Tigor Nainggolan (28) di Gedung Pertemuan Tri Darma Sakti Polresta Jambi, Jumat (18/6/2021) pagi.
Diketahui pembunuhan terhadap Tigor Nainggolan terjadi di kawasan Lorong Pajero, RT 23, Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, pada Senin (24/5/2021) lalu.
Dalam rekonstruksi tersebut terungkap detik-detik sepasang suami istri Pini Pondoriani dan Heriyanto alias Ade melakukan aksi kejinya.
Kedua pelaku memperagakan 33 adegan dalam rekonstruksi tersebut.
Hasil rekonstruksi tersebut menjelaskan kronologis awal, saat kedua tersangka mengintai korban.
Saat itu, kedua tersangka sedang dalam perjalanan ke rumah korban, dengan tujuan memantau pergerakan korban.
Baca juga: Terkait Kasus Zumi Zola, 4 Eks Anggota DPRD Jambi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Tanpa disengaja, pelaku melihat korban sedang melintas dari persimpangan rumah korban, menuju rumah baru yang sedang dalam proses pembangunan.
Tanpa sepengetahuan Tigor Nainggolan, kedua pelaku terus melakukan pengintaian, hingga Tigor tiba di rumahnya yang sedang di bangun.
Saat itulah, keduanya menyusun strategi untuk menjalankan aksi kejam tersebut.
Pada adegan ke 8 dan 9 proses rekonstruksi, pelaku utama Pondriani sudah bersembunyi di balik semak, menunggu kedatangan Tigor dari rumah barunya.
Kemudian, pada adegan ke 10, Pondriani keluar dari semak-semak tempat persembunyiannya menuju korban.
Baca juga: Gelar Rakerda di Riau dan Jambi, Repdem Targetkan PDIP Cetak Hatrick Kemenangan di Pemilu 2024
Tepat pada adegan ke 11, Pondriani langsung menikam perut korban yang pada saat itu sedang berada di atas sepeda motor.
Saat itu korban masih melakukan perlawanan, dengan menendang Pondriani hingga terpental.
Melihat hal tersebut, suami Pondriani langsung bergerak mengambil pisau yang terlepas dari tangan Pondriani, dan kembali menikam bagian ketiak korban.