News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Liputan Khusus

Kepala Sekolah di Bali Kompak Menolak Kenaikan Pajak Pendidikan

Editor: cecep burdansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dua pemegang keputusan dalam soal pajak pendidkan. Apakah akan diterapkan atau batal?

Kendati demikian pihaknya tidak mau berkomentar lebih jauh terkait hal itu. 

Sementara Kepala Sekolah SMK PGRI 2 Badung Ketut Sukadana juga mengakui hal yang sama. Dirinya juga mengaku tidak mengetahui prihal pajak sekolah itu.

"Sebenarnya tyang (saya), Belum tau informasinya nike, mohon maaf," katanya

Dirinya mengakui, jika ada informasi pihaknya biasanya menerima dari Disdikpora Kabupaten Badung. Namun sampai saat ini dirinya mengaku belum mengetahui informasi itu.

"Coba bapak minta informasinya ke dinas. Biar saya tidak salah dan saya  belum pernah dengar informasi itu," sarannya.

Seperti diketahui, Pemerintah berencana mengenakan pajak bagi sektor pendidikan. Rencana kebijakan tersebut diatur dalam perubahan kelima UU No 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Nantinya untuk sekolah yang tergolong mahal bakal dibandrol PPN dengan tarif normal yakni 12%. Sedangkan sekolah negeri misalnya dikenakan tarif 5%.

Untuk rincian tarif PPN sekolah atau jasa pendidikan berdasarkan jenisnya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP) bila beleid perubahan UU KUP itu disahkan.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Provinsi Bali, I Ketut Ngurah Boy Jayawibawa mengaku kaget dengan adanya rencana pemerintah pusat tersebut.

Ia mengaku belum mendapat informasi mengenai adanya rencana PPN 12 persen bagi sekolah.

“Saya belum dapat informasi itu, di sana sekolah apa yang dikenakan pajaknya?” kata dia.

Dia mengaku ragu kebijakan tersebut akan diterapkan, mengingat lembaga pendidikan sebagai pelayanan masyarakat.

“Kalau untuk sekolah sih saya rasa nggak, tapi saya coba cari info dulu. Belum bisa komentar banyak,” ucap dia.

Seperti diketahui, dalam Pasal 4A draf perubahan UU KUP pemerintah merencanakan untuk menghapus jasa pendidikan dari daftar objek non-jasa kena pajak (JKP).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini