Namun, satu diantaranya berinsial D alias Dion masih buron dan bersatatus DPO.
Kasus itu diungkap oleh Tim Resmob Polda Sulsel pimpinan Kompol Edi Sabhara.
Dalam pengungkapan itu, Tim Resmob Polda Sulsel berhasil membekuk delapan dari sembilan pelaku.
Ke delapan pelaku itu, MA (19), DAS (19), FS (16), AP(19), TH (22), AI (17), MAN (16) dan seorang wanita muda berinisial H alias Lala (23).
Ke delapan orang pelaku itu ditetapkan tersangka pembunuhan berencana terhadap Rian.
Kejadiannya bermula saat MA menghubungi korban (Rian) lewat pesan Facebook pada 7 Juni 2021.
Baca juga: Setelah Bunuh Anak Istri, Pria Tak Berbusana Ini Tebas Imam Masjid
Tersangka (MA) mengajak bertemu di salah satu hotel, Jl Haji Bau Kecamatan Mariso, Kota Makassar.
Rian yang diajak, setuju. Namun mengajukan syarat agar meminta izin terlebih dahulu ke kakaknya.
"Korban menyetujui dengan syarat, korban meminta izin ke kakaknya untuk pergi ke Malino," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan dan Direskrimum Kombes Pol Turman Sormin Siregar saat merilis kasus itu di aula Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (17/6/2021) siang.
Syarat yang diajukan Rian diamini MA. Ia pun datang menjemput Rian di rumahnya, Pallantikang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, sekitar pukul 20.00 Wita.
"Dimana korban duduk pada posisi paling belakang dengan satu motor, boncengan tiga," ujar Merdisyam.
Di perjalan, MA mengambil ponsel Rian dan melihat isi percakapan di Facebook dan WhatsApp.
MA pun mendapati percakapan Rian dengan lelaki lain. Dan, ercakapan itu menyulut rasa cemburu MA.
"Di perjalanan (MA) mengambil HP korban dan melihat percakapan korban di Whatsapp dan Facebook. Inilah yang mengakibatkan MA cemburu dan berujung pertengkaran," ujarnya.