Pertengkaran MA dan Rian pun terjadi hingga berlanjut ke kamar 405 hotel tujuan.
Sekitar pukul 21.00 Wita MA, AI dan Rian tiba di Hotel.
Korban (Rian) masih terlibat cekcok dengan MA saat masih berada lobi.
Sekitar pukul 00.00 Wita tersangka lainnya DAS dan FS masuk menuju kamar.
Di dalam kamar sudah ada D, yang kini buron atau berstatus DPO.
"Sekitar pukul 02.00 Wita, MA melakukan hubungan sesama jenis dengan korban (Rian). Sekitar pukul 05.00 Wita terjadi pengeroyokan terhadap korban oleh pelaku dan teman-temannya yang empat orang itu, termasuk DPO (Dion)," ungkap Merdisyam.
Di waktu pagi atau tanggal 8 Juni, Pukul 09.00 Wita, MA, D dan DAS membawa korban (Rian) yang sudah babak belur ke rumah pelaku wanita, H alias Lala di Jalan Sungai Limboto, Makassar.
Mereka menggunakan taksi online setelah menginap di hotel.
Di rumah Lala, korban (Rian) kembali dianiaya dengan tangan kosong dan ikat pinggal oleh MA.
"Karena korban sempat mencoba melarikan diri tetapi diketahui sehingga membuat marah tersangka MA," terang Merdisyam.
Pada hari Kamis 10 Juni 2021, sekitar pukul 06.00 Wita, lanjut Merdisyam, korban (Rian) meninggal dunia dan disaksikan teman-teman pelaku lain.
"Pada saat itulah mereka membuat rencana membawa jasad korban ke Sulawesi Tengah, untuk menghilangkan jejak. Namun karena kekurangan biaya dan jauhnya lokasi, maka sepakat pelaku memutuskan membuang jasad korban di Camba, Kabupaten Maros," lanjut Merdisyam.
Jasad korban sempat diinapkan beberapa hari di rumah Lala.
Tiba saatnya, pada Jumat 11 Juni, pagi, jasad Rian pun dibawa menggunakan mobil rental oleh MA, DAS, H, FS dan D