TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa menimpa seorang wanita terapis pijat di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah NH berusia 31 tahun.
Sedangkan pelakunya berjumlah tiga orang pemuda berusia beragam.
Ketiganya Farchan Candra Prasasti alias Aloy (20), warga Jalan Pacar Keling VII, Gayub Dwi Ramadhani alias Gayub (23), warga Jalan Jolotundo Baru I, dan Valentino Mario Dwi Putra (27), warga Jalan Mojo III-F.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut Tribunnews rangkumkan fakta-faktanya:
Baca juga: Gadis 15 Tahun Penyandang Disabilitas di Manado Dirudapaksa, 7 Tersangka Ditembak, 1 Serahkan Diri
1. Kronologi Kejadian
Kapolsek Gubeng, Kompol Akay Fahli secara lengkap membeberkan kronologi kasus ini.
Ia mengatakan, kejadian pilu yang menimpa NH bermula ketika pelaku bernama Gayub memesan korban untuk memijat dirinya lewat aplikasi Michat.
Keduanya kemudian sepakat melakukan pertemuan di kamar lantai III salah satu kos harian Jalan Bratang Jaya, Minggu (13/6/2021) dini hari lalu.
Kos tersebut sebelumnya telah dipesan oleh pelaku lainnya, Farchan.
Ternyata ketiga pelaku sudah merencanakan aksi ini.
Di mana Gayub menunggu korban di dalam kamar kos. Sedangkan dua pelaku lainnya, Farchan dan Mario bersembunyi di lemari.
"Dalam kasus ini, mereka sudah merencanakan sejak awal. Salah satu pura-pura dipijat."
"Sedangkan lainnya menunggu dalam lemari," kata Akay dikutip dari Surya.co.id, Sabtu (19/6/2021).
Baca juga: Wanita Ini Bantu Suami Rudapaksa Ponakan, Terungkap Fakta Mengejutkan Tindakannya Itu