Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi berupa satu buah sapu dengan gagang patah terbuat dari besi berwarna silver.
Selain itu, satu lembar surat visum et revertum Puskesmas Kecamatan Pauh.
"Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan sanksi sesuai 351 ayat (1) KUHPidana yang berbunyi barangsiapa dengan sengaja melakukan penganiayaan mengakibatkan luka dengan ancaman hukaman penjara," kata Kapolres Sarolangun, AKBP Sugeng Wahyudiyono melalui Kapolsek Pauh AKP Maskat Maulana.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul BREAKING NEWS Gara-gara Hal Sepele, Cucu Aniaya Nenek Hingga Robek di Pauh Sarolangun
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunTimur.com/Arwin Ahmad, Kompas.com/Amran Amir, TribunJambi.com/Rifani Halim)