News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadi Penadah Rokok Hasil Curian, Pria Paruh Baya di Inhil Riau Dijebloskan ke Penjara 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, KATEMAN - Membeli rokok hasil curian, pria paruh baya di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terpaksa di bui.

Pelaku inisial ALK (50) dikenakan pasal penadah, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Petugas Unit Reskrim Polsek Kateman berhasil mengungkap pelaku penadahan barang hasil curian dengan pemberatan (curat), ALK di warungnya, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Rabu (16/6/2021) sekira pukul 23.45 WIB.

Baca juga: Beli Tabung Oksigen untuk Anak yang Sakit, Mobil Pasutri di Padang Ditarik Debt Collector

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra SH mengatakan, ALK terlibat sebagai penadah barang curian yang dilakukan oleh pelaku berinisial DA (37) dan JU (64) di sebuah toko di Jalan Darussalam, Selasa (11/5/2021) lalu.

“Puluhan slop rokok dengan berbagai merek dan ukuran digasak oleh pelaku,"jelas Ipda Esra, Minggu (20/6/21).

"Seorang penadah hasil curat lainnya inisial JN (45) juga terlibat. Ketiga pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian,” sambungnya.

Baca juga: Lima Pria Curi 64 Ekor Bebek di Pulau Punjung Sumbar demi Bisa Main Game Online 

Dari hasil pengembangan terhadap para pelaku tersebut, dikatakan Ipda Esra, bukan hanya JN sendiri yang menadah barang hasil curat itu.

Para pelaku juga menyebutkan seorang inisial ALK turut serta terlibat sebagai penadah.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pengungkapan terhadap pelaku ALK kurang lebih 1 bulan," ucapnya.

"Adapun barang yang hilang berupa rokok 89 slop berbagai merk. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Kateman,” imbuhnya.

Baca juga: Begal Sadis di Lampu Merah Medan Tertangkap, 6 Penadah Ikut Diamankan

Menurut Paur Humas, pelaku ALK dikenakan pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kateman untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp 21.046.000,” ujar Ipda Esra.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Beli Rokok Curian, Pria di Inhil Terpaksa Tidur di Bui, Kena Pasal Penadah,Terancam Penjara Segini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini