TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah pada Jumat (11/6/2021) akhirnya terungkap.
Pelaku merupakan teman korban bernama Ogik Sugiarto (23), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Ogik nekat menghabisi nyawa korban, Manpalufi (24) lantaran tak terima istrinya dihina oleh korban saat pesta minuman keras (miras).
Pelaku dibantu temannya kemudian menghabisi nyawa korban.
Ogik berdalih, dia tak ada niat membunuh korban dan awalnya hanya bermaksud memberi korban pelajaran.
Pembunuhan itu terjadi di belakang Pabrik Mercu, Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.
Korban, saat itu ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia tanpa identitas.
Ogik menceritakan, tega membunuh temannya karena telah menghina istrinya saat tengah pesta minuman keras di lokasi kejadian.
Baca juga: UPDATE Kasus Penembakan Wartawan di Simalungun, Polisi Periksa 34 Saksi dan Kumpulkan Bukti
"Dia (korban-red) bilang saya, bojomu enak ora rasane (istrimu enak nggak rasanya-red)," ujar dia dalam konferensi pers, di Mapolres Kudus, Selasa (22/6/2021).
Tidak terima perkataan tersebut, Ogik dibantu temannya Triyono (20), warga Desa Wangi, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban menghabisi nyawa korban.
Triyono juga rela membantu karena korban juga sudah menghina neneknya yang menyebutkan
"Kene Mbahmu Ta Asusilane (Sini Mbahmu Saya Asusila-red)," ujar Triyono dalam keterangan kepolisian.
Ogik mengaku tidak berniat untuk menghabisi nyawa korban.
Sebenarnya, dia hanya ingin memberikan pelajaran atas perkataan kasar tersebut.
"Sebenarnya nggak niat membunuh," ujar dia.
Setelah melakukan perbuatannya tersebut, kedua pelaku melarikan dari diri lokasi kejadian dan membiarkan tubuh korbannya di sana.
"Setelah itu saya lari," ujarnya.
Baca juga: Bocah 7 Tahun Tewas Tertabrak Mobil saat Asyik Makan Es Krim, Pengemudi Sempat Diteriaki Warga
Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma menjelaskan, pengungkapan kasus pembunuhan itu berawal dari ditemukannya jasad korban tanpa identitas pada hari Jumat (11/6/2021).
Setelah dilakukan pemeriksaan tim identifikasi melakukan otopsi hasilnya terdapat luka-luka akibat kekerasan.
"Korban dipukul menggunakan kayu yang diambil di sekitar lokasi. Kejadian ini berlangsung saat mereka sedang pesta miras," ujar dia.
Pelaku, kata dia, tersinggung dengan ucapan korban sehingga tega menghabisi nyawa temannya sendiri.
Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi kemudian mengamankan tersangka di Desa Serangan, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, pada hari Jumat (18/6/2021).
"Dua pelaku ditangkap di rumah kosong di daerah Demak tanpa perlawanan," ujarnya.
Pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kayu, dua buah botol aqua dan satu set sepatu bot.
Pihaknya akan menjerat pelaku dalam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku akan dijerat hukuman maksimal kurungan penjara 15 tahun," ucapnya.
(TribunJateng.com/Raka F Pujangga)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pembunuhan di Kudus Terungkap, Ogik Naik Pitam Temannya Tanya Hal Sensitif Soal Istri