Hingga akhirnya, melalui SK Kepala Staf Kepresidenan No. 9/T/2020, tertanggal 1 September 2020, Moeldoko membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria Desa Simalingkar dan Desa Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Bahkan, Moeldoko sempat berdialog secara langsung dengan warga Simalingkar dan Sei Mencirim untuk memastikan adanya solusi terbaik bagi konflik agraria yang terjadi.
"Dalam hal ini termasuk peran Gubernur Sumut dan Bupati Deli Serdang sangat menentukan cepatnya penyelesaian konflik agraria di kedua desa tersebut," imbuh Usep.
Baca juga: Sikapi Usulan Lockdown, KSP: PPKM Mikro Masih yang Paling Tepat
Masih di Sumut, ada dua kasus lain yang menjadi perhatian Kedeputian II KSP.
Di antaranya konflik tanah di Desa Duren Tonggal, dan pengaduan masyarakat adat BPRPI Sumut.
"Salah satu rekomendasi rakor penyelesaian yang dilakukan oleh KSP bersama Kanwil ATR/BPN Sumut, Kantah Deli Serdang dan Kelompok Tani Arih Ersada Aron Bolon perlu dilakukan rekonstruksi bersama yang melibatkan pihak perusahaan/pengembang dan kelompok tani untuk melihat titik koordinat lokasi tanah sebagaimana dimaksud oleh masing-masing pihak," imbuh Usep
Di samping itu, KSP juga merima surat dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat perihal penyampaian masalah dan usulan solusi bagi konflik agraria di dalam kawasan hutan dan redistribusi tanah obyek landreform.
Untuk itu, kunjungannya ke Medan, KSP berencana berdialog dengan Wakil Ketua DPRD dan warga Langkat.