TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda berinisial CA alias Carlos (19) di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan tega merudapaksa remaja berinisial SM (16).
Diketahui, korban merupakan mantan kekasih pelaku.
Modusnya, pelaku sengaja mendatangi kos korban dengan alasan ingin numpang ngopi.
Setelah sampai, pelaku justru menarik korban dan langsung melakukan perbuatan bejatnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan personel Satreskrim Polres Tana Toraja, Selasa (22/6/2021).
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Syamsul Rijal menjelaskan, Carlos ditangkap tak lama usai keluarga korban melapor ke polisi.
Laporan korban diterima pada Senin (21/6/2021).
Baca juga: Oknum Polisi Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Polsek, Ditetapkan Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara
"Saat itu juga personel bergerak menangkap pelaku di rumahnya di Bittuang" kata Syamsul Rijal saat ditemui Tribun Timur di Polres Tana Toraja, Selasa (22/6/2021) sore.
Dikatakan, aksi tak senonoh tersebut dilakukan Carlos di kamar kos korban pada Minggu (13/6/2021) lalu.
Tepatnya di Tandung, Lembang (Desa) Le'tek, Kecamatan Bittuang, Tana Toraja.
Saat itu, Carlos datang ke kosan korban dengan modus mau minum kopi.
Namun ternyata itu hanya alasan Carlos untuk melancarkan aksi bejatnya.
Saat tiba, ia langsung menarik korban ke kasur lalu merudapaksanya.
"Jadi pelaku ini adalah mantan pacar korban," ujarnya.
Baca juga: Ditinggal Istri Nikah Lagi, Pria di Muba Tega Lecehkan Putri Kandung, Ini Pengakuannya