"Dari pemeriksaan dalam ada pendarahan di rongga kepala sampai otak."
"Itu yang menyebabkan gagal napas sehingga meninggal dunia," kata Dokter Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kediri, Tutik Purwanti saat ditemui di RSUD Dr Harjono Ponorogo, Kamis.
Lebih lanjut, Tutik menjelaskan, terdapat banyak luka memar di tubuh korban, terutama di badan bagian atas.
Mulai dari lengan, dada, leher hingga kepala.
"Kalau luka memar ini karena kekerasan benda tumpul. tidak ada benda tajam," ucap Tutik.
Baca juga: Depresi Bisnis Gagal dan Rugi, Pria 26 Tahun Tewas Bunuh Diri dengan Loncat dari Apartemen Lantai 10
Baru sebulan masuk ponpes
Gestik menjelaskan, M merupakan santri asal Sumatera yang baru masuk ponpes satu bulan.
"Di Ponorogo cuma ada mbaknya (kakak perempuan) yang juga mondok, tapi tidak satu pondok dengan korban," ungkap Gestik dilansir dari TribunJatim.com.
Satreskrim Polres Ponorogo telah mengamankan pelaku dan juga barang bukti berupa pakaian yang diduga cairan darah korban saat dianiaya.
Para pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHPidana dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Surya.co.id/TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra)