"Tersangka mengawali aksinya dengan berpura-pura menyuruh korban untuk memijatnya," kata Azis saat merilis kasus ini di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (25/6/2021).
Baca juga: Perempuan Gangguan Jiwa di Lampung Ini Diduga Berulangkali Jadi Korban Rudapaksa
Setelahnya, lanjut Azis, pelaku menindih anak kandungnya dan melakukan pelecehan.
Azis menuturkan, setiap harinya pelaku dan anak kandungnya tidur dalam satu ranjang.
"Korban tidur seranjang dengan ayahnya, dimandikan ayahnya, dan diminta memijit oleh ayahnya yang menimbulkan birahi," ujarnya dikutip TribunJakarta.com, Sabtu (26/6/2021).
3. Mulai terbongkar
Azis menyebut peristiwa ini sebagai kejadian tragis.
"Kejadian ini sangat tragis, merusak anak kandung sendiri," katanya.
Azis menuturkan, aksi bejat pelaku terbongkar setelah warga sekitar melaporkan peristiwa pencabulan itu ke polisi.
"Awal cerita kita mendapat laporan tanggal 5 Juni 2021. Di sekitar tempat tinggal korban ada beberapa warga yang menceritakan peristiwa tragis, disetubuhi keluarga dekatnya dan lingkungan tersebut melapor ke Polsek dan ke Polres," ujar dia.
4. Pengakuan H
Masih dikutip dari TribunJakarta.com, dihadapan kepolisian, H membeberkan sejumlah pengakuannya.
Seusai konferensi pers, pelaku sempat menyampaikan motifnya merudapaksa anak kandungnya sendiri.
Baca juga: Anggota Komisi III Desak Polisi Pelaku Rudapaksa Anak 16 Tahun di Malut Dipecat dan Dihukum Berat
"Karena birahi," ucap H sambil menundukkan kepalanya.
H mengaku sudah bercerai dengan istri sejak korban masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK).
"Kasihan sebenarnya, tapi saya bingung," ujar dia.
5. Ancaman hukuman
Tersangka H dijerat Pasal 76 D Jo 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.