5. Memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan oleh Sekolah di Kota Denpasar, sedangkan bagi lulusan luar Kota Denpasar wajib menyertakan Nilai Hasil Belajar 5 Semester terakhir kelas 4, 5 dan kelas 6 Semester I untuk Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dan dikirim melalui email: ppdb@denpasarkota.go.id mulai tanggal 2-5 Juni 2021 terakhir pukul 15.00 Wita; dan
6. Hanya boleh mendaftar pada 1 Sekolah Menengah Pertama Negeri dari 14 Sekolah Menengah Pertama Negeri yang ada di Kota Denpasar sesuai Zona yang ditetapkan.
(Tribunnews.com/Yurika)