Akhirnya pihak keluarga setuju PH dikuburkan sesuai standar prosedur Covid-19.
"Tadi malam kami dampingi gugus tugas untuk mediasi," kata Burhanudin.
Mediasi dilakukan di rumah korban yang terletak di Kecamatan Teluk Ambon, Minggu (27/6/2021) malam.
Dia mengatakan, mediasi dilakukan bersama pihak keluarga agar jenazah korban bisa segera dikuburkan demi keamanan bersama.
"Keluarga setuju jadi pemakaman langsung dilakukan," ujarnya.
Proses mediasi yang dilakukan akhirnya disetujui pihak keluarga dengan persyaratan.
Pihak keluarga ingin proses pemulasaran dilakukan di rumah duka, bukan di rumah sakit.
Sebelum pemakaman, pihak gugus tugas menyemprotkan disinfektan di rumah keluarga korban.
Akhirnya jenazah korban dimakamkan di Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon sesuai prosedur Covid-19.
(TribunAmbon.com/Dedy Azis/Ridwan Tuasamu)(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Rebut Paksa Jenazah Covid-19 di RSUP Leimena Ambon, 90 Orang Jalani Tes Swab