"Saat mengetahui korban menemui istri tersangka. Selanjutnya tersangka langsung masuk ke hotel," kata dia dilansir TribunJakarta.com dari Tribun Jateng, Senin (28/6/2021).
"Sempat terjadi percekcokan antara tersangka, istri tersangka serta korban (sebelum penusukan)," terangnya.
Akibat tusukan itu, korban mengalami luka robek pada perut, tiga luka pada lengan tangan kiri, dan luka sobek di dekat ketiak tangan kiri.
Mendengar adanya keributan, pegawai hotel langsung datang dan menghubungi petugas Polsek Banyumanik.
Anggota kepolisian yang mendatangi lokasi kejadian berhasil menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti pisau lipat.
"Korban langsung diantar ke RS Banyumanik guna mendapat tindakan medis," jelasnya.
Ia mengatakan akibat perbuatannya tersangka mendekam di ruang tahanan Polsek Banyumanik untuk dilakukan proses hukum. Tersangka dijerat pasal pasal 351 ayat 2 KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Istri Dibuntuti Ternyata Masuk ke Hotel, Sang Suami Ngamuk Langsung Tusuk Pria Selingkuhan