TRIBUNNEWS.COM, ASAHAN - Setelah buron selama 10 tahun, Ika Kartika Perangin-angin terpidana kasus penipuan calo CPNS di Batubara tahun 2009 silam akhirnya berhasil diamankan.
Ika diamankan di tempat kerjanya di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Karo.
Kasi Intelijen Kejari Asahan Josron Malau mengatakan, penangkapan Ika Kartika Perangin-angin berkat kerja sama antara Kejari Asahan, Polres Asahan dan Kejari Karo.
"Ini merupakan DPO kasus penipuan penerimaan CPNS di Batubara. Korban mengalami kerugian Rp 527 juta," kata Josron Malau, Selasa (29/6/2021).
Dia mengatakan, eksekusi terhadap Ika Kartika Perangin-angin dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhi hukuman terhadap Ika dua tahun penjara.
"Jadi terpidana ini sempat bebas di putusan Pengadilan Negeri (PN) Kisaran pada tahun 2012 lalu. Sehingga tim JPU Kejari Asahan melakukan kasasi dan MA memutus dengan hukuman 2 tahun penjara tahun 2015 silam," katanya.
Atas putusan MA itu, Ika Kartika Perangin-angin mengajukan peninjauan kembali (PK), namun ditolak oleh hakim MK yang secara otomatis putusan tersebut incraht.
"Pada tanggal 29 Juni 2016, PK terpidana ini ditolak oleh Hakim MA dengan menyatakan bahwa PK pemohon tidak dapat diterima," katanya.
Ia mengatakan saat hendak dilakukan eksekusi, terpidana tidak koopratif dan langsung melarikan diri.
"Saat hendak eksekusi, yang bersangkutan tidak kooperatif dan berusaha melarikan diri," kata Josron.
Sehingga, Senin (28/6/2021) kemarin Ika diamankan.
"Saat di tengah perjalanan, ditariknya handbrake mobil hingga terhenti beberapa kali," katanya.
Josron juga mengatakan bahwa terpidana berpura-pura gila dengan mengaku mengalami depresi berat.
Kemudian, Ika kerap berpindah-pindah tempat.