News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Yalimo

FAKTA Kerusuhan di Yalimo, 8 Kantor Pemerintahan Dibakar Massa, Kapolda Papua Tetapkan Siaga 1

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perkantoran yang dibakar massa di Yalimo, Papua, Selasa (29/6/2021)

"Bangunan kantor polisi akan dijadikan tempat berlindung masyarakat dan kami pastikan keselamatannya," terang dia.

Sembari melakukan upaya penindakan, Kapolda juga telah memerintahkan untuk melakukan pendekatan kepada para tokoh di Yalimo.

"Pendekatan akan dilakukan supaya dapat meredam aksi ini," terang dia.

Situasi pembakaran perkantoran dan fasilitas lainnya di Kabupaten Yalimo, Papua, Selasa (29/6/2021) (Istimewa)

Pilkada Yalimo

Diberitakan sebelumnya, dalam gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Yalimo 2020 diikuti dua pasangan calon kepala daerah.

Mereka adalah Erdi Dabi-Jhon Wilil mendapat nomor urut 1 dan nomor urut 2 Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.

Dari hasi rapat pleno KPU Yalimo pada 18 Desember 2020, KPU menetapkan paslon nomor urut 1 menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 atau unggul 4.814 suara dari saingannya.

Namun, putusan tersebut digugat ke MK oleh paslon nomor urut dua.

Kemudian, pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.

Baca juga: Situasi Mencekam, Polda Papua akan Kirim Pasukan Tambahan ke Yalimo

PSU dilakukan pada 5 Mei 2021 dan pada 15 Mei 2021, KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya.

Akan tetapi, pasangan Lakiyus Peyon-Nahun Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK.

Kali ini, materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana yang seharusnya belum bisa menjadi peserta Pilkada.

Lalu, pada 29 Juni 2021, MK mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi-Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo.

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan Pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta Pilkada.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Papua.com/Ridwan Abubakar Sangaji, Kompas.com/ Dhias Suwandi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini