“Ya, korban sudah melapor kepada kami,"ungkap Ipda Esra, Selasa (29/6/21).
"Setelah rangkaian penyelidikan, pada Senin (28/6/2021) Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil berhasil mengamankan pelaku inisial RNS di Jalan H. Arief,” sambungnya.
Selain mengamankan pelaku, Polres Inhil juga mengamankan barang bukti 1 lembar rekap catatan pengambilan uang, 2 lembar print out rekening bank dan 1 lembar screenshot percakapan antara pelaku dan korban.
“Pelaku dikenai pasal 378 KUH Pidana dan diancam pidana maksimal 4 tahun penjara," papar Ipda Esra.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," imbuh Ipda Esra.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Terbuai Bujuk Rayu Pria 29 Tahun,Emak-emak Terpedaya, Rp 32 Juta Lenyap,Apa yang Dibisikkan Pelaku?
(TribunPekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli)
Berita lainnya seputar kasus penemuan.