"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita jerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara," kata dia.
Sementara itu, dihadapan pihak kepolisian Tomi Rivaldo menyesal atas perbuatan yang dilakukannya.
Permasalahan terjadi karena korban menantang duel satu lawan satu.
"Saya tanyakan kepada dia kenapa menantang duel, ketika itu dia langsung menusuk saya. Saat itu saya ambil pisaunya dan langsung menusuk balik," ujarnya.
Tomi mengatakan masalah dia dan korban sebenarnya sudah didamaikan lama. Namun korban terus menantang duel tidak tahu penyebabnya.
"Permasalahan kami sudah lama damai, tapi Rido terus menantang saya. Kalau berapa kali menusuk saya lupa pak, usai menusuk saya pergi karena saya juga terluka," ungkapnya. (dho)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Duel Maut di Muba, Rido Tewas Karena Sajamnya Sendiri, Musuh Bebuyutan Terluka di Punggung