TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda berinisial SE (22) harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan itu dilaporkan atas dugaan rudapaksa terhadap remaja usia 15 tahun.
SE mengaku telah merudapaksa korban sebanyak dua kali di taman dan gedung kosong.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku merayu korban dan berjanji akan menikahi korban.
Orangtua korban yang mengetahui hal itu, tak terima dan melaporkan pelaku ke polisi.
Kini terlapor SE masih diinterogasi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muratara.
"Terlapor masih kami mintai keterangan, ini akan kami dalami dugaan rudapaksanya," kata Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Dedi Rahmad kepada Tribunsumsel.com, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Kenal dari Nomor Nyasar, Wanita Difabel Disekap dan Dirudapaksa, Jalan Kaki ke Rumah hingga Pingsan
Dedi menjelaskan, awalnya Unit PPA Satreskrim Polres Muratara menerima laporan tentang adanya dugaan tindak pidana rudapaksa dan atau perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
Laporan tersebut diterima27 Juni 2021 dari seorang pria berinisial SB (54) yang merupakan orangtua korban.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga pada Rabu (30/6/2021) kemarin berhasil menangkap terlapor SE.
"Dari keterangan sementara terlapor, dia mengakui rudapaksa itu sudah dilakukannya sebanyak dua kali kepada korban," ujar Dedi.
Dedi mengungkapkan, terlapor menyebut rudapaksa yang dilakukanya kepada korban terjadi pada bulan April 2021 lalu.
Lokasi kejadiannya berada di dua tempat, yakni di sebuah taman dan gedung kosong di salah satu desa di Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
"TKP-nya ada dua lokasi, di taman dan gedung kosong, kejadiannya malam hari semua," ungkapnya.