Secara regulasi, kata Rustam aturan–aturan hukum terkait penambangan telah dibentuk dengan baik dan tegas, tinggal bagaimana para pelaku usaha komitmen untuk melaksanakan penambagan sesuai dengan ketentuan.
"Idealnya tidak ada lagi persoalan terkait pertimahan. Jika masih ada persoalan, maka menurut saya harus ada perbaikan terkait tata kelola atau mungkin saja dari aspek ketaatan para pelaku usaha terhadap aturan main yang berlaku," paparnya.
Diakui Rustam, penambangan timah memberikan dampak pada lingkungan, untuk itu perlu dipahami mengoptimalkan sumber daya alam khususnya pertambangan timah pasti melakukan perpindahan tanah sehingga menyebabkan perubahan rona awal.
Untuk mengatasi persoalan ini, Pemerintah telah membuat ketentuan- ketentuan terkait rehabilitasi pasca tambang, dari Jaminan Reklamasi hingga teknis mining closurenya yang wajib dilaksanakan oleh seluruh pelaku usaha pertambangan timah.
Lebih jauh, ia menjelaskan sebelum fenomena tambang rakyat muncul, efek lingkungan karena penambangan timah di Bangka Belitung masih terkendali karena hanya PN Timah yang melaksanakan kegiatan penambangan dan dikontrol penuh oleh negara dengan regulasi galian strategis.
"Namun, saat ini yang menjadi pelaku usaha tidak hanya PT TIMAH Tbk sebagai representasi kementerian. Hal ini menjadi pertanyaan kita Bersama, apakah kemudian hal ini yang menjadi penyebab terjadinya degradasi kondisi lingkungan di Babel?,” selorohnya.
Untuk mengantisipasi masifnya dampak lingkungan, menurut Rustam para pemilik IUP diwajibkan melaksanakan tanggung jawab terhadap lingkungan di areal produksinya, sederhananya Jika pelaku usaha melaksanakan penambangan maka dia wajib melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan terkait pengelolaan lingkungan, dari jaminan reklamasi, pola penambangan hingga Reklamasi.
“Kemudian bagaimana dengan fenomena pemilik konsesi yang belum melakukan penambangan namun sudah rusak akibat aktifitas illegal mining? Hal ini lah yang kemudian menjadi tugas kita bersama untuk dapat saling mengingatkan tentang pentingnya kesadaran lingkungan” paparnya.
Dalam mengusahakan penambangan timah di Bangka Belitung, harus dilihat dari dua sisi, yakni penambangan timah yang dilakukan PT Timah sebagai representasi negara dan juga penambangan timah yang dilakukan oleh perusahaan swasta.
Ia menjelaskan, PT Timah Tbk dan Perusahaan Swasta adalah badan usaha yang beraktifitas dengan tujuan mengoptimalkan potensi sumber daya alam yakni Timah.
“Yang membedakan adalah PT Timah keuntungannya disetorkan kepada negara dan swasta adalah pelaku bisnis sebagaimana biasa,” katanya.
Ditunjukknya Ia sebagai Komisaris di PT Timah Tbk, membuat ia memiliki peran pengawasan terhadap Emiten Berkode TINS itu.
Ia memastikan, PT TIMAH Tbk merupakan perusahaan yang menerapkan pola penambangan yang terintegrasi. Proses penambangan dimulai dengan melaksanakan eksplorasi untuk mengetahui cadangan timah.
Hal ini penting dilakukan agar pada saat melakukan penambangan lebih efisien dalam melakukan pemindahan tanah hingga dampak terhadap lingkungan dapat lebih dikontrol.