Ia menjelaskan emak-emak ini diciduk pada Minggu (4/7/2021) malam.
"Jadi ibu yang berkaitan dengan videonya yang viral itu sudah diamankan kemarin."
"Ibu itu tadi malam sekitar 23.00 WIB diamankan ke Polda Sumbar," kata Stefanus dikutip dari TribunPadang.com, Senin (5/7/2021).
Stefanus melanjutkan, Y diamankan bersama HP dan SIM Card yang dijadikan sebagai barang bukti.
Ngaku hanya iseng
Dilansir dari Kompas.com, di hadapan petugas, Y mengaku hanya iseng saat membuat video.
Meskipun demikian, pihak Polda Sumbar tetap memproses Y.
Baca juga: Polisi Tangkap Emak-emak yang Videonya Viral Tak Takut Corona dan Sebut Pemerintah Zalim
"Pengakuan dia hanya iseng membuat video tersebut, tapi kita akan tetap proses kasus tersebut," ucap Stefanus.
Menurut Stefanus, Y bisa dijerat dengan Pasal 28 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 160 juncto 270 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Sekarang yang bersangkutan masih wajib lapor. Kita akan memintai keterangan saksi ahli dan selanjutnya gelar perkara untuk menentukan kasus ini lanjut atau tidak," katanya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPadang.com/Rezi Azwar)(Kompas.com/Perdana Putra)