TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA – Pembunuhan Nasruddin alias Acik (44), seorang pengusaha emas di Jayapura Papua akhirnya terungkap.
VLH sang istri ternyata menjadi otak dari perbuatan biadab tersebut.
Wanita tersebut memberikan pegakuan semua rencana pembunuhan terhadap suaminya dihadapan penyidik.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav R Urbinas mengungkapkan hasil introgasi VLH mengakui mengatahui pembunuhan yang dilakukan selingkuhannya MM terhadap suaminya Acik.
“VLH sudah mengakui, kalau dirinya mengatahui aksi pembunuhan itu,” ucap Kapolresta, Senin (5/7/2021).
Baca juga: Remaja Wajo Ditebas Parang olah Calon Mertua, Pelaku Mengira Korban adalah Perampok
Kata dia, sebelum menghabisi nyawa Nasruddin alias Acik, VLH dan MM telah berkomunikasi telebih dahulu.
“Kedua tersangka sempat bertemu di Mall, sebelum VLH pulang bersama suaminya Acik,” ucapnya.
Ironisnya dari pengakuan istri korban, pembunuhan sudah direncanakan sejak tiga bulan lalu.
“Rencana pembunuhan sejak Febuari 2021 lalu. Aksi ketiga inilah baru berhasil menghabisi nyawa korban,” bebernya.
Baca juga: Bocah 16 Tahun Jadi Anggota Geng Perampok
Kapolresta menjelaskan scenario pembunuhan seakan-akan perampokan sudah diatur keduanya.
“VLH sudah mengarang sejak awal, dimana akting seakan perampok sudah diatur, mulai dari perampasan tas yang ditentukan termasuk pelaku,” ucapnya.
Kapolresta pun menambahkan, VLH akan menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.
Yang mana nantinya VLH akan disangkakan pasal 340 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Baca juga: Perampok Minimarket Kian Ganas, Kemarin Bongkar ATM di Bekasi, Hari Ini di Depok
Diberitakan sebelumnya, Nasruddin tewas dianiaya ketika melintas di jalan Hanurata, Distrik Muaratami Tami Kota Jayapura, 28 Juni 2021 lalu.
Ketika itu korban dan istrinya dalam perjalanan pulang di Arso 2 Kabupaten Keerom.
Dalam perjalanan mobil yang dikendarai Korban dihadang orang tidak dikenal.
Berdasarkan keterangan Istri korban, pelaku berjumlah empat orang menggunakan mobil.
Sempat terjadi perlawanan dari korban terhadap para pelaku yang hendak meminta barang berharga.
Namun naas korban dianiaya menggunakan senjata tajam hingga tewas di lokasi kejadian.
Ancaman Pidana
Baca juga: Viral Nenek 63 Tahun Dirampok di Bukittinggi, Korban Disekap di Mobil dan Kepala Ditutup Kain Hitam
Warga negara Afganistan inisial MM yang ditetapkan tersangka atas kasus pembunuhan pedagang emas di Kota Jayapura, Papua, pada 28 Juni lalu, terancam pidana penjara seumur hidup.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav Robby Urbinas menegaskan pihaknya menjerat pelaku dengan pasal berlapis, terkait kasus pembunuhan berencana.
Atas perbuatannya, MM dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman penjara seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara," tegas Gustav kepawa awak media saat merilis tersangka di halaman Mapolresta Jayapura Kota, Senin (5/7/2021).
Gustav menyatakan penikaman yang menewaskan Nasruddin alias Acik (44 tahun) adalah kasus kriminal murni.
Bahkan, pembunuhan telah direncanakan sebelumnya oleh pelaku.
"Ini murni pembunuhan, pelaku hanya satu orang yakni MM," ujarnya.
Motif pembunuhan ditengarai hubungan asmara antara pelaku dan istri korban.
fakta ini menyusul penyidikan polisi terhadap pelaku, yang akhirnya mengakui tak melakukan perampokan sebagaimana kesaksian istri korban, saat peristiwa itu berlangsung.
"Dugaan perencanaan, karena pelaku telah mengikuti korban dan istrinya sebelum aksi pembunuhan," jelasnya.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota masih mendalami keterlibatan istri korban.
Istri korban inisial VLH sudah digelandang ke Mapolresta Jayapura Kota untuk diperiksa mendalam.
Hal ini guna mengungkap kronologi perencanaan hingga proses eksekusi yang menewaskan Nasruddin di mobilnya.
"Istrinya sudah kami amankan dan akan dilakukan pemeriksaan intensif 1 x 24 jam," kata Gustav.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nasruddin alias Acik (44), seorang pedagang emas, tewas ditikam di Jalan Hanurata, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, pada 28 Juni 2021, sekitar pukul 21.30 WIT.
Acik tewas saat dalam perjalanan pulang bersama sitrinya ke Arso 2, Kabupaten Keerom.
Dari keterangan sang istri, inisial VLH, ketika dalam perjalanan pulang, dia dan suami dicegat oleh empat orang menggunakan mobil.
Acik disuruh keluar dari dalam mobil. Lalu, pelaku juga meminta barang-barang berharga milik korban, tapi korban menolak.
Korban akhirnya dianiaya oleh para pelaku hingga tewas.
Diketahui, MM dan istri korban telah menjalin hubungan gelap dua tahun terakhir.
Pelaku ditangkap saat hendak meninggalkan Papua melalui Bandara Theys Eluay Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat (3/7/2021).
Sedangkan Istri korban digelandang polisi usai pemakaman korban di tanah kelahirannya, Kampung Tirowali, Kecamatan Baraka, Enrekang, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (4/7/2021).
"Kami masih dalami keterlibatan istri korban," kata Gustav. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Skenario Pembunuhan Pengusaha Emas, Istri dan Selingkuhannya Dalang Utama