"Foto luka yang saya posting itu, sebenarnya foto kecelakaan saya pada tanggal 24 Mei lalu di daerah Dau, tapi saya posting ulang seolah-olah terjadi di Kota Malang pada Minggu (4/7/2021) malam," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengungkapkan, memang banyak laporan terkait postingan di media sosial.
Akan tetapi postingan pelaku dianggap provokatif, sehingga sempat diproses oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.
"Apa yang diposting adalah kebohongan semata, kejadian laka yang dialami pelaku sudah lampau. Bukan terjadi pada Minggu (4/7/2021) malam," ungkapnya.
Tinton juga menyampaikan, bahwa pelaku tidak dilakukan penahanan.
Namun, hanya diberikan peringatan agar jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut.
"Pelaku tidak dilakukan penahanan. Hal ini juga untuk memberikan pelajaran, sekaligus pengetahuan kepada masyarakat. Untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial," terangnya.
Baca juga: Wakil Ketua MPR: Narasi Hoax Harus Terus Dilawan Seiring Pengendalian Covid-19
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menerima sebuah informasi.
"Ini harus saya sampaikan kepada masyarakat untuk bisa bijak. Jangan malah menebarkan informasi atau berita fitnah. Jangan sampai ada kejadian laka lantas, langsung dikaitkan adanya pemadaman lampu jalan," tandas Budi.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Penyebar Hoaks PJU Padam Bikin Kecelakaan Lalin di Malang Ditangkap Polisi