Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Meski telah ditetapkan menjadi zona merah dan menjalani PPKM darurat, namun masih banyak warga Kota Bandung yang mengabaikan protokol kesehatan.
Satpol PP Kota Bandung menemukan ratusan pelanggaran selama berlakunya PPKM Darurat.
Baca juga: Diisukan Langgar Prokes, Natasha Wilona Ingatkan soal Pentingnya Pakai Masker
Kepala Bidang Penegakkan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi mengatakan, warga yang melanggar protokol kesehatan, katanya, langsung ditindak sesuai dengan pelanggarannya.
"Titik-titik paling banyak pelanggaran itu ya di 'Las Vegasnya' Kota Bandung, seperti Bandung Wetan, Coblong, Antapani, Regol, Astanaanyar, Andir, Sumur Bandung, dan pusat-pusat perkotaan," katanya, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Kemenkes Fasilitasi Konsultasi dan Obat Gratis bagi Pasien Covid-19 di Jakarta via Telemedicine
Idris menyebut masih banyaknya pelanggar dikarenakan berbagai alasan yang sering disampaikan mereka, seperti tak mengetahui adanya peraturan wali kota, hingga sosialisasi yang hanya sebatas woro-woro dengan tidak menerima surat edaran.
"Kami selalu koordinasi juga dengan satgas kewilayahan utamanya kecamatan. Sebab idealnya di kewilayahan itu penindakan oleh satgas kecamatan dan kami harap satgas kecamatan bisa mengawasi dan jika tak bisa menangani bisa koordinasi dengan kami," ujarnya.
Denda Ratusan Ribu hingga Jutaan Rupiah
Pemilik klinik kecantikan bersama enam warga Kabupaten Garut divonis bersalah karena melakukam pelanggaran protokol kesehatan saat pandemi Covid-19.
Mereka terjaring razia protokol kesehatan yang dilakukan aparat gabungan di Kabupaten Garut dan kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Baca juga: PPKM Darurat Diberlakukan, Sopir Damri Sebut Jumlah Penumpang Turun Drastis, Prokes Diperketat
Setelah terjaring, mereka kemudian diadili saat itu juga oleh hakim dari Pengadilan Negeri Garut.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi mengatakan ada tujuh pelanggar PPKM Darurat yang disidangkan secara terbuka dengan vonis denda.
"Ada total 7 orang, dendanya beragam ada yang Rp.150 ribu hingga Rp. 3 juta, yang paling tinggi itu klinik kecantikan," ucap Sugeng Hariadi di lokasi sidang, Selasa (6/7/2021).
Salah satu yang diadili yakni Amey Gancel, pemilik tempa usaha potong rambut yang terbukti melanggar protokol kesehatan dengan tetap beroperasi saat PPKM Darurat. Persidangan dilakukan di Bunderan Simpang Lima Garut, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Menpora Zainudin Amali Minta Atlet yang Lolos Kualifikasi Latihan Dengan Prokes Ketat