Pantauan Tribunjabar.id, majelis hakim Pengadilan Negeri Garut terlebih dulu menanyakan terdakwa kronologis kejadian pelanggaran yang dilakukan, termasuk pada tukang cukur rambut.
Kemudian hakim menghadirkan saksi dan ditanyai perihal kronologis pelanggaran yang dilakukan terdakwa.
"Saksi apakah saksi mengetahui perihal perkara ini?," tanya hakim kepada saksi yang sekaligus pemilik usaha.
"Ya saya belum tahu, karena mungkin wawasan saya kurang menyerap himbauan pemerintah, tapi saya sudah mengintruksikan karyawan saya untuk harus tutup," ungkap Amey.
Saksi mengatakan tempat usahanya tetap buka karena dirinya mempertahankan hak hidup yang sudah diatur dalam undang-undang.
Saksi yang mempunyai tempat usaha cukur menjelaskan dirinya tidak bisa mengatur waktu saat hendak tutup.
"Saya bingung yang mulia, jadi kejadiannya ketika karyawan saya mencukur pelanggan, saat itu belum selesai, sementara batas buka sudah habis," ungkapnya.
Majelis hakim kemudian memberikan nasihat agar pelanggaran tersebut tidak terulang kembali.
Terdakwa kemudian mengakui kesalahannya dan divonis dengan Pasal 21 ayat 2 Jo Pasal 34 ayat 1 Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Hakim tunggal yang menangani tindak pidana ringan ini kemudian menjatuhkan denda dengan denda sebesar Rp 400 ribu rupiah pada tukang cukur rambut ini. (Muhamad Nandri Prilatama)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Di ''Las Vegas-nya'' Bandung, Ditemukan Banyak Pelanggaran Prokes dan PPKM Darurat