Diungkap singkat dalam berkas perkara, tindak pidana penggelapan dan TPPU dilakukan terdakwa sejak 2016 hingga 2018.
Saat itu terdakwa menjabat sebagai General Chasier di PT Klapa New Kuta Beach.
Modus yang dilakukan terdakwa, yakni setelah menerima uang hasil penjualan dari kasir outlet yang sudah dikurangi dengan biaya operasional tidak disetorkan sebagian hasil penjualan itu ke rekening bank milik perusahaan.
Untuk mengelabui, terdakwa membuat laporan keuangan sendiri, berupa memorial jurnal. Seolah-olah uang hasil penjualan semuanya sudah disetorkan ke rekening bank perusahaan.
Perbuatan terdakwa itu telah melanggar SOP tentang pengelolaan, diantaranya pada prosedur penerimaan uang dan prosedur pengeluaran uang.
Juga ditemukan adanya penyimpangan kas yang tidak disetorkan terdakwa ke rekening bank milik perusahaan.
Adanya pencatatan ganda terhadap pengeluaran kas. Dan adanya pembuatan jurnal penyesuaian untuk mencatat selisih saldo kas.
Baca juga: OB Gondol Uang Rp157 Juta Milik Perusahaan, Dipakai Foya-foya di 4 Kota, Sempat Buron Setahun
Selain itu ditemukan adanya uang masuk hasil penjualan dari perusahaan ke rekening pribadi terdakwa dan suaminya.
Selain memasukkan hasil penjualan milik perusahaan ke rekening pribadi dan suaminya, terdakwa menggunakan uang perusahaan untuk membeli sebidang tanah seluas 13.730 meter persegi di Banyuwangi, Jawa Timur.
Pula, terdakwa memakai uang perusahaan untuk membeli tiga unit mobil, membayar perpanjangan kontrak ruko yang disewanya, membangun 1 unit rumah, membeli 1 unit rumah dan kembali membeli tanah seluas 4,5 are di Ungasan, Bukit, Badung.
Akibat perbuatan terdakwa, PT Klapa New Kuta Beach mengalami kerugian sebesar Rp 11.654.596.391,94.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Diduga Lakukan Penggelapan & Pencucian Uang Perusahaan Rp 11 Miliar,Novita Dituntut 13 Tahun Penjara
(Tribun-Bali.com/Putu Candra)
Berita lainnya seputar kasus penggelapan uang.