Kata polisi
Mendapat laporan dari orangtua korban, Satreskrim Polres Banyuasin yang langsung dipimpin Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra melakukan penyelidikan.
Pelaku yang pertama kali ditangkap di dekat rumahnya saat asyik nongkrong bersama teman-temannya.
Sedangkan pacar korban, ditangkap di rumahnya.
Baca juga: Janji Menikahi, Seorang Pemuda Rudapaksa Pacarnya Usia 15 Tahun di Taman dan Gedung Kosong
"Keduanya mengakui, bila mereka sudah melakukan rudapaksa terhadap korban."
"Pacar korban sempat mengajak korban untuk berhubungan tetapi ditolak. Dari situ, rudapaksa tersebut terjadi," ungkap Ikang, Rabu (7/7/2021).
Lanjut Ikang, dua pelaku lagi yang ikut melakukan rudapaksa terhadap korban masih dikejar.
Pihaknya, sudah mengetahui identitas kedua pelaku tersebut.
Sedangkan, korban saat ini masih mengalami trauma atas kejadian rudapaksa secara bergilir yang menimpanya.
Korban juga, sudah dititipkan ke keluarganya yang lain untuk menenangkannya.
"Korban ini broken home. Sehingga, mudah dibujuk rayu pelaku.
Baca juga: Sempat Divonis Bebas, Pelaku Rudapaksa Putri Kandung Akhirnya Divonis 200 Bulan Penjara
Tetapi, korban sempat menolak ajakan dari pacarnya tersebut. Karena menolak itulah, berujung terjadinya rudapaksa," kata Ikang.
Untuk dua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Banyuasin. Keduanya terancam UU Perlindungan Anak.
Setidaknya, kedua pelaku ini akan dikenakan pasal berlapis atas tindakan rudapaksa yang mereka lakukan terhadap korban.