News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengaku Keponakan Jenderal, Pemuda Pelanggar Prokes di Tangsel Ditetapkan Tersangka

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Pemuda berinisial RMBF (21) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tangerang Selatan karena melanggar protokol kesehatan di masa PPKM Darurat. 

Sebelumnya diberitakan RMBF terjaring razia protokol kesehatan (prokes) di kawasan Bundaran Maruga, Ciputat, pada Senin (5/7/2021).

RMBF tidak menggunakan masker saat melintas di jalan umum. Bahkan ia sempat melawan petugas dengan menyebut dirinya keponakan jenderal bintang dua di Mabes Polri.

Dua hari berselang, ia ditangkap di rumah kontrakannya, kawasan Perumahan Alstonia Town House, Ciputat.

Kapolres Tangsel, Iman Imanuddin, menetapkan RMBF sebagai tersangka dengan jeratan Undang-Undang wabah penyakit menular, Undang-Undang kekarantinaan kesehatan hingga KUHP karena dianggap melawan petugas. 

Baca juga: Ketua Satgas Covid-19: Kepatuhan Prokes Masyarakat Turun

Iman juga memastikan RMBF hanya membual saat mengaku kerabat jenderal polisi.

"Terhadap yang bersangkutan kami kenakan Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah menyakit menular dan Undang-Undang nomor 6 tahun 2016 tentang kekarantinaan kesehatan serta pasal 216 ayat 1 KUHP yang ancaman maksimal satu tahun," kata Iman di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Rabu (7/7/2021).

Pemuda tersebut dijadikan contoh oleh Iman bahwa aparat tidak main-main dalam mengawal PPKM Darurat.

Pemuda berinisial RMBF (21) akhirnya ditangkap polisi setelah aksinya melawan petugas saat terjaring razia protokol kesehatan di Ciputat viral di media sosial. RMBF sempat mengaku sebagai keluarga jenderal di Mabes Polri saat terjaring razia di Ciputat, Tangerang Selatan. 

"Hal ini kami lakukan untuk memberikan ketegasan bahwa penegakan hukum harus dilakukan demi menyelamatkan masyarakat dari wabah pandemi Covid-19."

"Semoga yang lain menjadi pelajaran bahwa kita betul-betul serius menangani Covid-19 ini dan keselamatan warga dan masyarakat yang utama," ujarnya.

Baca juga: Sebulan di Rumah, Sherina Munaf Positif Covid-19, Curiga Tertular dari Paket dan Keluarga yang OTG

Iman merasa pihaknya sudah masif menyosialisasikan peraturan PPKM Darurat.

Maka, bagi pelanggar PPKM Darurat ke depannya, akan dipidana seperti halnya RMBF.

"Ya kita semuanya terus akan melakukan penegakan hukum karena  sosialisasi telah kami lakukan selama beberapa hari ini dalam penegakan PPKM Darurat, sehingga apabila selanjutnya ditemukan pelanggaran-pelanggaran lainnya akan di lakukan hal yang sama," tegas Iman.

Tak berkutik saat ditangkap polisi

Diberitakan sebelumnya, RMBF (21) hanya bisa terdiam saat ditampilkan pada konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel), Jalan Raya Promoter, Serpong, Rabu (7/7/2021).

Pemuda yang berprofesi sebagai buruh lepas itu mengenakan kaos merah tanda tahanan Satuan Reskrim Polres Tangsel. 

Kepalanya lebih sering menunduk, sambil sesekali merapihkan poninya yang tersapu angin.

Sementara, Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, tengah berbicara ke awak media  mengungkapkan kasus perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pemuda itu

Iman menjelaskan, bahwa RMBF terjaring razia prokes yang digelar aparat gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP, di Bundaran Maruga, Ciputat, Tangsel, pada Senin (5/7/2021).

RMBF (21), saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Rabu (7/7/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAH TOHIR)

"Pada waktu itu ditemukan seseorang yang diduga melanggar prokes dan diingatkan oleh petugas, namun yang berasangkutan melakukan penyanggahan atau perlawanan kepada petugas," ujar Iman.

RMBF dianggap melawan petugas, dan dua hari berselang, ia diamankan di rumah kontrakannya, di Perumahan Alstonia Town House, Ciputat.

Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang wabah penyakit menular, kekarantinaan kesehatan dan KUHP.

Hukumannya, tak tanggung-tanggung, maksimal sampai satu tahun penjara.

"Terhadap yang bersangkutan kami kenakan UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah menyakit menular dan UU nomor 6 tahun 2016 tentang kekarantinaan kesehatan serta pasal 216 ayat 1 KUHP yang ancaman maksimal 1 tahun," pungkas Iman.

Baca juga: Satgas PPKM Grebek Kafe di Kelapa Gading, Pengunjung Diancam 1 Tahun Penjara karena Langgar Prokes

Diketahui, Aparat Polres Tangsel menangkap RMBF di rumah kontrakannya, di Perumahan Alstonia Town House, pada hari ini, Rabu (7/7/2021).

"Sehingga pada saat ini mengamankan yang bersangkutan di Polres Tangsel dan saat ini dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Tangsel," kata Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan.

RMBF dianggap melawan petugas.  Tingkah laku RMBF yang diam tak berkutik itu, berbanding terbalik saat dirinya terjaring razia.

Saat itu, di depan aparat kepolisian, TNI hingga Satpol PP, RMBF membusungkan dadanya. 

Ia tidak terima terjaring razia hanya karena tidak pakai masker. RMBF bahkan mengaku keponakan jenderal bintang dua di Mabes Polri.

Momen RMBF cekcok dengan aparat itu direkam menggunakan kamera ponsel dan viral di media sosial. 

RMBF meladeni setiap gertakan aparat dengan nada tinggi.

"Siap saudara kamu, pangkatnya?" tanya Kabid Penegak Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana, pada video.

"Bintang dua, Korlantas," kata RMBF menyahut.

Sapta yang berinteraksi langsung dengan RMBF mengungkapkan kronologi kejadian.

Awalnya, RMBF kedapatan tidak memakai masker dan dihentikan oleh aparat, di kawasan Bundaran Maruga, Ciputat. 

"Kita lagi patroli, dia lewat karena kita razia masker terkait PPKM Darurat."

"Dia ngaku orang saudara omnya di mabes," ujar Sapta.

Tidak mundur, Sapta justru menasehati RMBF bahwa sosok bintang dua yang disebutkan  akan kecewa melihat pelanggaran protokol kesehatan.

"Pelanggar biasa kalau dapat sanksi kan dia merasa punya backing."

"Makanya saya bilang justru ini aturan yang bikin para jenderal atasan dari pusat."

"Anda memamerkan backing backing ini kan kita perintah presiden untuk mengatasi masalah ini."

"Tapi sudah, saya bilang Anda berbuat salah terus menyebut nama orang yang kedudukannya tinggi, memang bangga justru dia akan malu," papar Sapta.

Sapta bahkan memberikan sanksi sosial dengan menyuruh RMBF push up sebanyak 50 kali atas pelanggarannya terhadap protokol kesehatan di tengah penerapan PPKM Darurat. 

"Tetap saya suruh push up 50 kali, dia mau. Kalau enggak mau berarti melawan, dia minta maaf," pungkas Sapta.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pria yang Ngaku Keponakan Jenderal Jadi Tersangka, Polisi Bakal Pidanakan Pelanggar PPKM Lainnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini