News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Tukang Bubur Kena Denda PPKM Rp 5 Juta, Sempat Cari Pinjaman untuk Bayar, tapi Malah Diberi Bantuan

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto-foto jalannya persidangan virtual bagi pelanggar prokes terhadap terdakwa pengusaha bubur terkenal di Kota Tasikmalaya saat PPKM Darurat di depan Taman Kota Tasikmalaya, Selasa (6/7/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Seorang tukang bubur di Tasikmalaya bernama Endang (40) harus membayar denda Rp 5 juta karena melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pasalnya, Endang terkena razia tim Satgas Covid-19 saat PPKM Darurat pada Senin (5/7/2021) malam.

Ia berjualan mulai pukul 17.00 sampai 06.00 WIB setiap harinya di kawasan Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Menurut Endang, saat kena razia, petugas mendapati adiknya, Salwa (28) sedang melayani pembeli makan di tempat usahanya tersebut.

Pedagang bubur tersebut didenda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara.

Salwa mengaku telah membayarkan denda ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmlaya.

Baca juga: Ini Daftar 43 Kabupaten/Kota di Luar Jawa Bali yang Terkena PPKM Mikro Ketat Mirip PPKM Darurat

Sempat cari pinjaman uang

Diberitakan TribunJabar.id, sebelum membayar denda Rp 5 juta, pedagang bubur itu sempat mencari pinjaman uang.

"Kami sempat pinjam uang sana-sini ke keluarga dekat agar segera bisa bayar denda," ujar Salwa, Rabu (7/7/2021).

Salwa yang ikut membantu usaha sang kakak mengungkapkan, begitu kena denda Rp 5 juta juga berupaya mengumpulkan uang.

"Karena uang yang ada kurang, kami kemudian berupaya meminjam ke sejumlah keluarga dekat," katanya.

Diberi uang Rp 5 juta oleh seseorang

Mengutip dari Kompas.com, selepas membayar denda, Salwa mengalami kejadian tak terduga.

Tiba-tiba, seorang warga Kota Tasikmalaya memberikan bantuan berupa uang Rp 5 juta.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini