News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Tukang Bubur Kena Denda PPKM Rp 5 Juta, Sempat Cari Pinjaman untuk Bayar, tapi Malah Diberi Bantuan

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto-foto jalannya persidangan virtual bagi pelanggar prokes terhadap terdakwa pengusaha bubur terkenal di Kota Tasikmalaya saat PPKM Darurat di depan Taman Kota Tasikmalaya, Selasa (6/7/2021).

"Alhamdulillah ada yang datang ke rumah memberikan uang Rp 5 juta untuk ganti denda ke Kejaksaan."

"Katanya ada hamba Allah yang menitipkan ke dirinya untuk membantu saya," ungkapnya.

Atas bantuan itu, Salwa dan keluarga besarnya mengaku bahagia dan mengucapkan terima kasih kepada orang tersebut.

Baca juga: Langgar PPKM Darurat, Pemilik Kafe Didenda Rp 5 Juta: Meski Uang Ada, Bayarnya Tetap Sesak di Hati

Kronologi tukang bubur kena denda

Melansir dari Kompas.com, Endang terpaksa harus membayar denda Rp 5 juta karena ada pengunjung yang ngeyel makan di tempat.

Endang bercerita, ia berjualan mulai pukul 17.00 sampai 06.00 WIB setiap harinya di kawasan Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya.

Ia kena razia tim Satgas Covid-19 pada Senin (5/7/2021) malam.

Endang menuturkan, saat kena razia, petugas mendapati adiknya, Salwa (28) sedang melayani pembeli makan di tempat usahanya tersebut.

Padahal, menurut pengakuan adiknya tersebut telah meminta pembeli untuk tak makan di tempatnya karena sedang pemberlakuan PPKM darurat.

"Adik saya bilang ke empat pembeli yang ngeyel dan memaksa untuk makan di tempat, padahal sedang ada PPKM."

"Namun, pembeli itu tetap memaksa mau makan di tempat. Saat itu, ada petugas patroli dan memberitahukan kalau kami melanggar karena masih melayani pembeli di tempat saat PPKM," tutur Endang.

Baca juga: Duduk Perkara Cekcok Anggota Paspampres dengan Polisi di Pos Penyekatan PPKM Darurat

Setelah itu, kata Endang, diwajibkan mengikuti persidangan di tempat di depan Taman Kota Tasikmalaya oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Endang bersama adiknya pun mengikuti persidangan secara virtual yang dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Gofur serta pihak kejaksaan dan kepolisian.

Ia divonis bersalah dan melanggar PPKM Darurat dengan putusan sanksi denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini