TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial MB alias Buyung (33) ditangkap tim gabungan dari tim khusus (Timsus) Maleo Polda Sulut, Resmob Polres Bitung dan Resmob Polsek Maesa, Sulawesi Utara, Rabu (7/7/2021).
Warga Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara itu diamankan karena telah merudapaksa lima anak-anak perempuan berusia 8-12 tahun.
Pelaku diketahui sudah memiliki seorang istri dan dua anak.
Dalam melancarkan aksinya, Buyung mendatangi para korban dan berpura-pura menanyakan alamat.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, saat dilakukan penangkapan, MB tidak melakukan perlawanan.
Setelah itu, pelaku dibawa ke Polres Bitung dan diserahkan ke unit PPA Satreskrim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Menurut keterangan Kapolres Bitung, korban kasus pelecehan oleh tersangka mencapai lima anak."
"Berdasarkan beberapa laporan masuk, yaitu laporan polisi tanggal 29 Desember 2020, laporan polisi tanggal 19 Mater 2021, laporan polisi tanggal 30 Juni 2021, dan 2 laporan polisi yang masuk pada tanggal 6 Juli 2021," kata Jules dilansir Kompas.com.
Dikatakan Jules, pelaku melakukan aksi pelecehannya itu terhadap anak perempuan yang berusia rata-rata 8 hingga 12 tahun.
"Dilakukan di beberapa lokasi terpisah di wilayah Kota Bitung sejak 29 Desember 2020 hingga 6 Juli 2021," ujarnya.
Baca juga: Fakta-fakta Gadis 17 Tahun di Gunungkidul Dirudapaksa 3 Pemuda, Aksi Bejat Diotaki Kekasih Korban
Pura-pura tanya alamat
Semua korban yang dirudapaksa oleh pelaku dilakukan dengan menggunakan bujuk rayu.
Pelaku kemudian melecehkan korban dan berakhir dengan berhubungan layaknya suami isteri.
Dalam beraksi, Buyung menggunakan dua unit mobil jenis pikap dan minibus serta satu sepeda motor matic.