2. T laporkan V
Usai kejadian tersebut, T melaporkan selingkuhan suaminya ke polisi.
V dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dengan nomor STTLP/294/VII/2021/SPKT POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 5 Juli 2021.
Disebutkan dalam laporan, terlapor warga Mijen melakukan pidana penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP hingga menyebabkan luka di lengan kiri dan pipi kiri, memar di lutut, punggung belakang, dan kepala bagian belakang.
Selain itu disebutkan terlapor menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit, luka atau merusak kesehatan orang lain.
T membenarkan terkait laporan tersebut.
"Iya, benar (melapor)," kata T dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Oknum Kapolsek di Semarang Dimutasi Gegara Tepergok Istri Saat Berduaan dengan Wanita Lain
3. Nasib AP
AP kemudian dicopot dari jabatannya Kapolsek Mijen usai terseret kasus dugaan perselingkuhan.
Informasi di atas dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Al-Qudusy.
"Ya benar diduga karena kasus perselingkuhan," jelas dikutip dari Kompas.com.
Iqbal mengatakan, saat ini perkara tersebut ditangani Polrestabes Kota Semarang.
"Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polrestabes Semarang," ujarnya.
Diketahui polisi tersebut menjabat sebagai Kapolsek Mijen berinisial AP dan telah dimutasi ke Pamen Yanma Polda Jateng.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas)(Kompas.com/Riska Farasonalia)
Berita lainnya seputar kasus perselingkuhan.