Sebelumnya, pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen tertipu rayuan sembako murah.
Mereka adalah DS (30) dan suaminya FN yang termakan rayuan distributor sembako.
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, korban termakan rayuan, karena pelaku mengaku bekerjasama dengan beberapa perusahaan besar.
"Kepada korban, oknum distributor sembako tersebut mengaku bekerja sama dengan PT Wing Surya Grobogan, PT Unilever Surabaya dan PT Tan Oil Mega Perkasa Surabaya," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Minggu (11/7/2021).
AKBP Ardi menambahkan, korban semakin percaya, setelah diajak berkeliling pabrik PT Wing Surya di Grobogan.
Setelah percaya, korban mengirimkan sejumlah uang kepada distributor sembako tersebut.
"Sebelumnya, korban pernah melakukan pembayaran, dan barang datang. Namun, pemesanan yang kedua kali, barang tak kunjung datang," jelasnya.
Baca juga: Nyamar Jadi Model Perempuan, Pria 40 Tahun di Bandung Lakukan Penipuan, Korban Rugi Rp 250 Juta
Pemesanan yang kedua, korban mengirimkan uang sebanyak Rp 3.936.250.000.
Setelah mengirimkan uang sejak bulan November 2020, ditunggu hingga Maret 2021, barang tak kunjung datang.
"Kemudian, distributor mengaku jika harga barang yang dipesan naik, dan akan ada refund atau pengembalian uang," jelasnya.
"Distributor pun mengaku, uang yang telah dikirimkan sudah masuk ke perusahan yang disebutkan tadi, syarat pengembalian harus dilegalkan melalui notaris," tambahnya.
Selanjutnya, pihak distributor selalu menunda-nunda pembayaran refund tersebut.
Akhirnya, uang hampir Rp 4 miliar raib dibawa kabur distributor tak bertanggung jawab.
Kasus tersebut, kini telah ditangani Sat Reskrim Polres Sragen, dan telah mengamankan seorang tersangka.
"Kita telah amankan salah satu pelaku, yakni seorang perempuan berinisial CD, sedangkan 2 orang lainnya, masih buron," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Emak-emak di Sragen Ditangkap Polisi, Tipu Koban Rp 3,9 Miliar: Modus Sembako Murah