Sedangkan dua orang tersangka lainnya berinisial SK dan CN masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Ali Rojikin, mengatakan dua orang tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Jirak.
"Sedangkan otak pelaku dan eksekotor diduga berinisial SK," ujarnya, dikutip dari Sripoku.com.
3. Pelaku Sempat Evakuasi Korban
Fakta lain terungkap, pelaku AL ternyata sempat mengevakuasi jasad korban dari sungai saat pertama kali korban ditemukan.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim, AKP Ali Rojikin.
"Untuk pelaku atas nama AL sempat ikut mengevakuasi mayat korban dari dalam sungai," katanya.
Ali menambahkan, masih melakukan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing tersangka dan mencari barang bukti lain yang belum ditemukan.
Baca juga: KRONOLOGI Remaja Dirudapaksa Temannya, Korban Dicekoki Miras, 4 Teman Tersangka Diburu Polisi
4. Motif
Pihak kepolisian juga sudah mengetahui motif kasus rudapaksa dan pembunuhan ini.
"Motifnya SK ini dendam dengan korban karena menolak untuk diajak menikah," jelas Ali, dikutip dari Kompas.com.
5. Diancam hukuman mati
Polisi sudah menetapkan tiga pelaku yang sudah diamankan menjadi tersangka.
Mereka dijerat pasal berlapis.
Pertama pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP subsider 338 juncto 55 KUHP.
Kedua adalah pasal 285 tentang pembunuhan disertai pemerkosaan dengan ancaman hukuman mati.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Sripoku.com/Fajeri Ramadhoni)(Kompas.com/Aji YK Putra)
Berita lainnya seputar kasus pembunuhan.