Poin kedua yakni melakukan penertiban pencantuman nama TNI dan logo TNI maupun logo yang mirip dengan logo TNI pada Yayasan/badan usahaatau organisasi yang tidak memiliki izin dari panglima TNI.
Poin ketiga, menindak tegas masyarakat secara pribadi maupun kelompok yang tidak berhak menggunakan seragam dan atribut TNI.
“Kami harus melakukan penertiban seragam TNI dan atributnya, logo TNI dan yang mirip, menindak tegas sesuai poin tiga. Dengan dasar ini kami laksanakan Tindakan malam tadi kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Ia melanjutkan, usai pemberkasan, akan diserahkan ke Polres Tarakan.
Dengan kejadian ini lanjutnya, masyarakat khususnya di Tarakan tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Yang bersangkutan lanjutnya tahun 2018-2019 pernah mendaftarkan diri ingin menjadi prajurit TNI AU.
Saat itu penerimaan seleksi dibuka setingkat bintara. Namun lanjut Danlanud, yang bersangkutan tak dinyatakan lolos masuk TNI AU.
“Mungkin masih ada rasa ingin jadi prajurit TNI. Dari motivasi tersebut mungkin juga punya niat dengan modus tertentu menyalahgunakan seragam TNI ini,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Agar Bisa Tagih Utang, Penjual Sayur di Tarakan Ngaku Anggota TNI AU