TRIBUNNEWS.COM, TARAKAN - Seorang pria tak berkutik usai diciduk Tim Satradar 225 Tarakan, lantaran mengaku-ngaku sebagai anggota TNI Angkatan Udara dan bertugas di Satradar 225 Tarakan.
Dalam konferensi pers Minggu (11/7/2021) pukul 15.00 WITA, Komandan Lanud Anang Busra Tarakan, Kolonel Penerbang (Pnb) Somad mengungkapkan, sebelumnya beberapa waktu lalu, pihak Lanud Anang Busra Kota Tarakan menerima informasi dari Satradar 225 Tarakan.
Informasi yang diterima saat itu, laporan satu oknum masyarakat sipil yang melakukan atau menyalahgunakan seragam TNI khususnya TNI AU.
Baca juga: Wanita asal Belgia Terinfeksi 2 Varian Covid-19 Sekaligus, Peneliti: Fenomena Langka
“Oknumya yakni R (nama diinisialkan, red) dilaporkan melakukan tindakan pemaksaan menagih utang kepada saudara S dan saudara S melaporkan ke pihak Pom Lanud Anang Busra,” beber Kolonel Pnb Somad kepada awak media dalam konferensi persnya di Mako Lanud Anang Busra Tarakan Jalan Aki Balak.
Lebih lanjut dikatakan Kolonel Pnb Somad, pihaknya segera menindaklanjuti dan melaksanakan peyelidikan terbatas dan benar informasi diperoleh, oknum R benar mengaku sebagai anggota TNI agar bisa menagih utang S.
Baca juga: Keberanian Aiptu Suwardi Seorang Diri Bubarkan Aksi Geng Motor, Meski Sempat Dikeroyok dapat Pujian
“Jadi oknum melakukan kegiatan itu, memaksa yang bersangkutan membayar utangnya.
Yang kami ingin tindak di sini yang bersangkutan melakukan penyalahgunaan seragam TNI dan asli orang sipil bukan keluarga atau bagian atau bertugas di Lanud Anang Busra Tarakan,” tegasnya.
Yang bersangkutan juga bukan personel Paskas baik BKO maupun yang stand by bertugas di Satradar 225 Tarakan.
“Karena laporannya, yang bersangkutan mengaku sebagai anggota Paskas stanby BKO di Satradar 225,” ujarnya.
Dan usai diciduk Sabtu (10/7/2021) malam tadi usai dilakukan penangkapan, pelaku langsung ke Mako Lanud Anang Busra pukul 00.20 WITA.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui tindakan tersebut.
Adapun langkah tegas yang diambil pihaknya yakni menyerahkan pelaku ke Polres Tarakan untuk ditindaklanjuti mengingat pelaku membawa seragam TNI AU.
Sesuai telegram Panglima TNI Nomor STR/509/2006 yang dikeluarkan 1 Agustus 2006 tentang Penertiban Penyalahgunaan Seragam dan Atribut TNI.
Ada tiga poin di antaranya pertama melakukan penertiban pemakaian seragam dan atribut TNI, yang digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat baik secara pribadi maupun secara kelompok sebagai Tindakan antisipasi kegiatan yang dapat merugikan instasi TNI.