TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah seorang kakek berinisial SI.
Sedangkan korbannya bocah perempuan bernama Bunga (samaran) yang masih berusia 7 tahun.
Hubungan antara pelaku dan korban adalah tetangga.
Kini kakek yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan itu sudah diciduk polisi untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Aksi bejat SI terungkap setelah korban pulang bermain dan mengeluh kesakitan.
Baca juga: 2 Bocah Perempuan di Kubu Raya Disetubuhi Pacar Ibunya, Aksi Bejat Dilakukan Belasan Kali
“Pelaku diamankan setelah kejadian tersebut. Diketahui orang tua korban, saat korban pulang bermain lalu korban mengeluh kesakitan, dan keesokan harinya baru korban bercerita (ke orang tua).’’ kata Kasatreskrim Polres Lingga, AKP Adi Kuasa Tarigan melalui Kanit PPA, Ipda Regina Andrilla, Minggu (11/7/2021).
Dijelaskan Ipda Regina, pelaku yang berinisial SI mencabuli korban dengan modus memperlihatkan film dewasa kepada korban tersebut.
Kemudian setelah itu, korban dibawa masuk ke dalam rumahnya.
“Berdasarkan keterangan korban pada orangtuanya, perbuatan pencabulan tersebut sudah terjadi sebanyak tiga kali.
Mendengar hal tersebut orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian,” jelas Regina.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Putri Kandungnya, Berawal dari Isu Korban Tak Perawan, Pelaku Bawa Anaknya ke Wisma
Mendapat laporan tersebut Satreskrim Polres Lingga bergerak cepat dan langsung meringkus tersangka SI di kediamannya.
Lalu korban di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dabo untuk dilakukan visum.
“Selain membawa korban ke RSUD Dabo untuk dilakukan visum, kita juga menyita pakaian korban dan pakaian pelaku dan satu unit handphone merek Xiaomi warna hitam.’’ ungkapnya
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 82 UU 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman minimal lima tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Seorang Kakek di Lingga 3 Kali Nodai Bocah Umur 7 Tahun Anak Tetangganya
(TribunBatam.id/Febriyuanda)