News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dituduh Curi Jagung, Pria 41 Tahun Tewas Dibunuh Tetangga, Jasadnya Ditimbun Pelaku Pakai Bebatuan

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dituduh curi jagung, Jamaluddin Dg Jalling (41) tewas dibunuh oleh tetangganya, Dg Mangun (60). Jasad korban ditimbun pelaku dengan bebatuan.

Dalam duel maut itu, Dg Jalling Tewas bersimbah darah akibat tebasan parang Dg Mangung.

Kapolsek Manggala, Kompol Supriady Idrus membenarkan adanya penjagaan itu.

Baca juga: Sepasang Kekasih Jual Surat PCR Palsu, Ada Pelanggannya Pesan Hasil Positif Untuk Bolos Kerja

Baca juga: Dibantu Teman, DS Bakar Jasad Mantan Kekasih Pakai Daun dan Kayu Kering di Cisauk Tangerang

Baca juga: Fakta-fakta dan Kronologi Pemakaman Peti Kosong di Klaten, Jenazah Pasien Covid-19 Tertinggal di RS

 

Tidak tanggung-tanggung, selain melibatkan puluhan personel Polsek Manggala, pengamanan juga melibatkan puluhan personel Sabhara Polrestabes Makassar.

Begitu juga dengan perbantuan belasan personel dari Polsek Tamalanrea.

"Alhamdulillah sejauh ini masih terpantau aman dan kondusif, kita terus berikan imbauan ke keluarga korban untuk menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke kepolisian," ujarnya.

Khusus korban meninggal Dg Jalling, kata Kompol Edy, jenazahnya sudah dimakamkan oleh pihak keluarga.

"Sekitar Pukul 20.00 Wita, korban (Dg Jalling) almarhum dibawa ke tempat Pekuburan Islam Tamangapa untuk dikuburkan," ujarnya.

Pelaku terancam 7 tahun penjara

Dg Mangung (60) pelaku pembunuhan terhadap Dg Jalling (40) di Jl Tamangapa Raya, Makassar, terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana saat merilis pengungkapan kasus itu di kantornya, Jl Ahmad Yani, Selasa (13/7/2021) sore.

"Pasal yang kami persangkakan kepada yang bersangkutan, yaitu Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun," katanya.

(Tribun Timur/Muslimin Emba)

Artikel ini telah tayang di Tribun Timur dengan judul “Perkara Tudingan Pencurian Jagung, Duel Petani Bertetangga di Makassar Berujung Maut", "Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan di Tamangapa Makassar, Duel Maut Berakhir Senjata Makan Tuan",  "Dg Jalling Tewas, Rumah Pelaku Duel Maut di Tamangapa Raya Makassar Dijaga Puluhan Polisi", "Menang Duel Maut di Jl Tamangapa Raya Makassar, Dg Mangung Terancam 7 Tahun Penjara"

Berita lain kasus pembunuhan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini