TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria bernama Jamaluddin Dg Jalling (41) tewas dibunuh oleh tetangganya, Dg Mangun (60).
Korban awalnya dituduh pelaku telah mencuri jagung di kebun Dg Mangun.
Jasad korban ditimbun pelaku dengan bebatuan.
Pelaku dan korban terlibat perkelahian di ladang persawahan, Jl Tamangapa Raya, Manggala, Makassar, Selasa (13/7/2021) dini hari.
Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana, saat merilis pengungkapan kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani.
"Berawal dari adanya konflik antara korban (Dg Jalling) dan pelaku (Dg Mangung), korban dituduh oleh pelaku telah mencuri jagung di kebun milik pelaku," kata Kombes Pol Witnu.
Dg Jalling yang tidak menerima tuduhan itu pun mendatangi Dg Mangung sambil membawa sebilah parang yang terhunus.
Ia bermaksud menanyakan tuduhan yang dilayangkan ke dirinya.
Keduanya pun bertemu di ladang persawahan yang tidak jauh dari rumah keduanya.
Pertemuan itu diwarnai pertengkaran yang berujung duel maut.
"Karena respon oleh pelaku (Dg Mangung) dianggap oleh korban (Dg Jalling) tidak memuaskan, korban langsung menyerang pelaku dengan parang yang dibawah oleh yang bersangkutan," ujar Witnu.
Namun serangan Dg Jalling untuk melukai Dg Mangung tidak membuahkan hasil.
Baca juga: Sepasang Remaja Kepergok Berbuat Asusila di Mobil, Buru-buru Kenakan Celana, Ini Kronologinya
Baca juga: Dua Anggota Kawanan Perampok Uang Rp140 Juta Milik Nasabah Bank di Jaksel Diringkus Polisi
Baca juga: POPULER Regional: Viral Celana Kulot Dijadikan Dress | ABG Sebut Pemakaman Pasien Covid-19 Prank
Dg Mangung yang dalam kondisi sadar, mampu membela diri dan merampas parang yang digunakan Dg Jalling.
Saat parang dikuasai Dg Mangung, ia pun melancarkan aksi balasan terhadap Dg Jalling.
Hasilnya, Dg Jalling terkena sabetan parang dan tumbang.
Usai memenangi duel yang menewaskan Dg Jalling, Dg Mangung pun berupaya menghilangkan jejak.
Ia menyeret jasad Dg Jalling ke bawah jembatan saluran irigasi persawahan.
Di bawah kolong jembatan itu, Dg Mangung bahkan menimbungi jasad Dg Jalling dengan material bebatuan.
Tujuannya agar jasad Dg Jalling tidak ditemukan.
"Jasadnya di bawah jembatan yang mengalir dari kali dengan tujuan menghilangkan jejak," tuturnya.
Berawal dari penemuan mayat
Sebelumnya diberitakan, mayat diduga korban pembunuhan ditemukan polisi di bawa jembatan saluran Jl Tamangapa Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Selasa (13/7/2021) pagi.
Mayat itu diketahui bernama Jamaluddin Dg Jalling (41), warga Jl Reformasi Tamangapa Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Informasi yang diperoleh, Dg Jalling ditemukan mengalami sejumlah luka sabetan senjata tajam.
Jasadnya dievakuasi oleh Tim Inafis dibantu personel Jatanras Polrestabes Makassar.
Rumah pelaku dijaga polisi
Rumah Aco Dg Mangung (60) dijaga puluhan aparat kepolisian di Jl Tamangapa Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Selasa (13/7/2021) malam.
Penjagaan itu dilakukan pasca duel maut yang melibatkan Aco Dg Mangung versus tetangganya, Jamaluddin Dg Jalling (41).
Dalam duel maut itu, Dg Jalling Tewas bersimbah darah akibat tebasan parang Dg Mangung.
Kapolsek Manggala, Kompol Supriady Idrus membenarkan adanya penjagaan itu.
Baca juga: Sepasang Kekasih Jual Surat PCR Palsu, Ada Pelanggannya Pesan Hasil Positif Untuk Bolos Kerja
Baca juga: Dibantu Teman, DS Bakar Jasad Mantan Kekasih Pakai Daun dan Kayu Kering di Cisauk Tangerang
Baca juga: Fakta-fakta dan Kronologi Pemakaman Peti Kosong di Klaten, Jenazah Pasien Covid-19 Tertinggal di RS
Tidak tanggung-tanggung, selain melibatkan puluhan personel Polsek Manggala, pengamanan juga melibatkan puluhan personel Sabhara Polrestabes Makassar.
Begitu juga dengan perbantuan belasan personel dari Polsek Tamalanrea.
"Alhamdulillah sejauh ini masih terpantau aman dan kondusif, kita terus berikan imbauan ke keluarga korban untuk menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke kepolisian," ujarnya.
Khusus korban meninggal Dg Jalling, kata Kompol Edy, jenazahnya sudah dimakamkan oleh pihak keluarga.
"Sekitar Pukul 20.00 Wita, korban (Dg Jalling) almarhum dibawa ke tempat Pekuburan Islam Tamangapa untuk dikuburkan," ujarnya.
Pelaku terancam 7 tahun penjara
Dg Mangung (60) pelaku pembunuhan terhadap Dg Jalling (40) di Jl Tamangapa Raya, Makassar, terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana saat merilis pengungkapan kasus itu di kantornya, Jl Ahmad Yani, Selasa (13/7/2021) sore.
"Pasal yang kami persangkakan kepada yang bersangkutan, yaitu Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun," katanya.
(Tribun Timur/Muslimin Emba)
Artikel ini telah tayang di Tribun Timur dengan judul “Perkara Tudingan Pencurian Jagung, Duel Petani Bertetangga di Makassar Berujung Maut", "Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan di Tamangapa Makassar, Duel Maut Berakhir Senjata Makan Tuan", "Dg Jalling Tewas, Rumah Pelaku Duel Maut di Tamangapa Raya Makassar Dijaga Puluhan Polisi", "Menang Duel Maut di Jl Tamangapa Raya Makassar, Dg Mangung Terancam 7 Tahun Penjara"
Berita lain kasus pembunuhan