Saat peristiwa itu, Arfian mengatakan motif pelaku adalah spontanitas dan dalam kondisi mabuk.
"Terpengaruh miras, spontan melukai korban," ungkapnya.
Arfian menjelaskan pelaku di jerat pasal 338 KUHP jo 351 ayat 3 KUHP, Undang-undang nomor 1 tahun 1946 dengan maksimal hukuman penjara 15 tahun.
Sementara itu, PAT pelaku penganiayaan mengakui akan perbuatannya dan menyesal.
"Sangat sangat menyesal, ingin bersilahturahmi dengan keluarga korban," ungkapnya kepada Tribunsolo.com, Kamis (15/7/2021).
Berita lain kasus pembunuhan.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kronologi Lengkap Insiden Pria Tewas Ditusuk di Klego : Satu Ucapan Korban Bikin Pelaku Ngamuk