TRIBUNNEWS.COM - Kasus penemuan mayat terbungkus plastik di dalam lubang penampungan air, Senin (12/7/2021) akhirnya terungkap.
Polisi telah menangkap pelaku pembunuh Dede Saputra (23), bos konter handphone (HP) yang ditemukan tewas di Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Kedua tersangka, yakni BM alias Alan (21), warga Kecamatan Talang dan SA (33), warga Kecamatan Kedondong, Pesawaran.
"Hasil diketahuinya identitas korban, kita bisa mengidentifikasi satu pelaku berinisial SA di Pesawaran."
"Langsung dilakukan penangkapan, selanjutnya bisa ditangkap pelaku berikutnya BM," kata Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, Kamis (15/7/2021) dilansir TribunLampung.com.
Kronologi pembunuhan
Ramon menjelaskan, kasus pembunuhan ini sudah direncanakan pada Sabtu (9/7/2021).
Berawal saat BM menceritakan rencananya untuk membunuh Dede kepada SA.
Selanjutnya, BM menjemput SA di pesawaran dan disuruh menunggu di Pekon Banjar Agung Udik di kebun warga.
Kemudian, BM menjemput Dede ke konternya di Gisting. Lalu keduanya ke lokasi yang sudah ditentukan.
"Di tempat itu, tersangka BM berhubungan dengan korban, hubungan ini adalah hubungan sejenis (laki-laki)," ujar Ramon.
Baca juga: Fakta Terbaru ABG Hamil 9 Bulan Tewas Membusuk di Madiun, Ada Luka Benda Tumpul di Tubuhnya
Dikatakan Ramon, antara korban dan pelaku memang memiliki hubungan sejenis dan sudah sering berhubungan badan.
"Setelah berhasil itu, karena sudah ada perencanaan untuk pembunuhan, maka dilakukanlah pembunuhan tersebut."
"Tersangka BM menusuk dada korban dan tersangsa SA memukul dengan batu," ungkap Ramon.
Setelah korban dipastikan meninggal barulah dibungkus palstik putih yang diambil dari Pasar Talang Padang.
Selanjutnya, korban diangkut dengan motor lalu jasadnya dibuang di Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiuh Memon.
Kesal dibayar kurang
Mengutip dari Kompas.com, lebih lanjut dijelaskan Ramon, pembunuhan ini diduga dilatarbelakangi dendam.
Sebab, korban selalu ingkar janji dalam membayar jasa kencan dari pelaku.
"Korban menjanjikan pelaku akan dibayar Rp 700.000 namun hanya dibayar Rp 300.000 usai melakukan hubungan sejenis," katanya.
Karena hal itulah, pelaku akhirnya melakukan pembunuhan berencana dengan mengajak SA.
Baca juga: Pria Medan Nekat Bunuh dan Bakar Teman Sepermainannya
Cinta segitiga hubungan sesama jenis
Dari hasil penyelidikan, hubungan antara para tersangka dan korban merupakan hubungan sejenis.
Untuk BM dan Dede adalah hubungan layaknya kekasih yang suah terjalin sejak 2020.
Sementara untuk SA adalah kekasih sejenis dari Dede sebelum BM.
Dari pengakuan BM, dirinya nekat menghabisi nyawa Dede karena kesal korban selalu ingkar janji.
Saat mereka berhubungan, BM selalu diberi uang tapi tidak sesuai dengan kesepakatan.
"Kesal dengan dia sebab tidak sesuai dengan perjanjiannya," kata BM di Mapolres Tanggamus.
BM mengaku berhubungan sejenis rata-rata satu kali sehari dan terbanyak dilakukan di konter milik korban.
Penemuan mayat korban
Diberitakan TribunLampung.com, mayat korban ditemukan terbungkus plastik di penampungan air yang lokasinya sekira 70 meter dari permukiman warga.
Kapolsek Pugung, Ipda Okta Devi mengatakan, lubang penampungan air itu berukuran 1x1 meter persegi dan kedalaman 50 sentimeter.
Mayat pria tersebut pertama kali ditemukan oleh Sutejo (65), penggarap kebun karet.
Saat itu, Sutejo berencana mengambil air untuk menyiram tanaman cabai.
Namun, ia melihat ada bungkusan plastik ikan mengapung di dalam lubang.
Lantaran curiga, Sutejo kemudian memanggil Eeng (40), Kepala Dusun (Kadus) Jarak, Pekon Tiuh Memon.
Ketika dicek, ternyata di dalam plastik tersebut terdapat mayat manusia.
"Berdasarkan kecurigaan bahwa plastik ikan tersebut berisi mayat manusia, maka saksi Eeng menghubungi Polsek Pugung," jelas Okta.
Baca juga: Dituduh Curi Jagung, Pria 41 Tahun Tewas Dibunuh Tetangga, Jasadnya Ditimbun Pelaku Pakai Bebatuan
Tak hanya itu, menurut Okta, di sekitar lokasi penemuan mayat ditemukan tetesan darah.
Saat ditemukan, kondisi mayat terlipat seperti janin dalam kandungan.
Tubuh mayat itu terbalut plastik transparan dua lapis dan terikat.
Kuat dugaan, mayat itu merupakan korban pembunuhan.
Dugaan Dede sebagai korban pembunuhan diperkuat dengan ditemukannya sejumlah luka di tubuhnya.
Berdasarkan pemeriksaan, kata Okta, pada tubuh korban ditemukan 19 luka. Mulai dari luka tusukan, bacokan, sobek hingga lecet.
"Pada dada korban, ada satu luka bacok lalu di kening sebelah kiri. Luka lecet di bahu sebelah kiri, luka sobek di tangan sebelah kiri," ungkapnya.
Berita terkait kasus pembunuhan
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunLampung.com/Tri Yulianto, Kompas.com/Tri Purna Jaya)