TRIBUNNEWS.COM- Langgar aturan PPKM darurat, seorang pria bernama Asep Lutpi Suparman (23) dipenjara tiga hari.
Asep memilih dipenjara daripada membayar denda Rp 5 juta lantaran dirinya tak memiliki uang.
Ia ditahan di Lapas Tasikmalaya diantar oleh sang ayah Agus Suparman (56).
Mata Agus pun tampak berkaca-kaca.
"Saya sedih, prihatin, tapi sekaligus bangga dengan sikap Asep yang bertanggungjawab mengakui kesalahan dan memilih dikurung," kata Agus yang ditemui di depan Lapas Tasikmalaya, Kamis (15/7).
Agus mengungkapkan, ia sempat terkejut saat mengetahui anaknya memilih dikurung ketimbang bayar denda.
"Tapi setelah mendengar penjelasan dia, saya dan ibunya Asep akhirnya memaklumi. Uang Rp 5 juta di mata anak saya tergolong besar, dari mana mau mencarinya," kata Agus.
Asep Lutpi divonis bersalah setelah terbukti melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Selasa, (13/7).
Baca juga: Disebut Tak Hamil oleh Petugas Medis, Wanita yang Dipukul Satpol PP Bantah: Tukang Urut yang Bilang
Baca juga: Oknum Satpol PP Gowa Pukul Seorang Wanita, Suami Korban: Awalnya Istri Ditegur Berpakaian Seksi
Baca juga: Kapolri Pahami Kebijakan PPKM Darurat Buat Masyarakat Tidak Nyaman
Kedai kopi milik Asep di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, tak jauh dari rumahnya, terjaring razia petugas karena kedapatan melayani pembeli di tempat dan melebihi batas waktu yang ditentukan selama PPKM darurat, yakni yakni pukul 20.00.
Menyusul pelanggaran itu, Asep un diharuskan menjalani sidang secara virtual.
Dalam persidangan virtual yang digelar Pengadilan Negeri Tasikmalaya, hakim Abdul Gofur memvonis Asep bersalah, dan menjatuhinya hukuman denda Rp 5 juta subsider penjara tiga hari.
Mendengar putusan tersebut, Asep hanya bisa pasrah dan menerima.
Namun, ia menolak membayar denda karena tak memiliki uang.
"Saya memilih menjalani kurungan penjara tiga hari Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke negara," kata Asep saat itu.