TRIBUNNEWS.COM, TANGGAMUS – Kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pria berinisial DS (32) seorang pemilik konter ponsel di Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Sebelumnya jasad korban ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik di Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Tanggamus, Lampung, Senin (12/7/2021) pagi.
Polisi pun bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan memburu pelakunya.
Tak butuh waktu lama, kepolisian akhirnya meringkus terduga pelakunya.
Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora mengatakan, tersangka dua orang.
Masing-masing berinisial BM alias Alan (21) warga Talang Padang dan SA (33) warga Kedondong, Pesawaran.
“Hasil diketahuinya identitas korban, kita bisa mengidentifikasi satu pelaku berinisial SA di Pesawaran,” ujar Ramon, Kamis (15/7/2021).
“Langsung dilakukan penangkapan, selanjutnya bisa ditangkap pelaku berikutnya BM,” kata dia menambahkan.
Baca juga: Pasangan Sesama Jenis di Bekasi Adu Jotos, Satu Diantaranya Meninggal
Ramon mengatakan, kasus pembunuhan ini diawali dari perencanaan pada Sabtu (9/7/2021) lalu.
Diawali dari cerita BM kepada SA untuk perencanaan pembunuhan terhadap DS, seorang wirausaha di Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting.
Selanjutnya BM menjemput SA di Pesawaran dan disuruh menunggu di Pekon Banjar Agung Udik di kebun masyarakat.
Lalu BM menjemput korban DS ke konternya di Gisting.
Lalu keduanya ke lokasi yang sudah ditentukan.
"Di tempat itu, tersangka BM berhubungan dengan korban, hubungan ini adalah hubungan sejenis (laki-laki)," kata Ramon.