Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Sidiq, membenarkan pemilik kedai kopi yang melanggar PPKM Darurat telah dijebloskan ke Lapas Tasikmalaya sesuai pilihannya sejak hari ini.
Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan pimpinan Lapas untuk proses kurungannya selama tiga hari.
"Awalnya kan mau ditahan di Polsek atau Polres. Namun, aturan menyebutkan kalau sudah vonis persidangan wajib menjalaninya di Lapas Tasikmalaya. Masuk hari ini, berarti Sabtu besok sudah keluar lagi," ujarnya.
Diperlakukan sama
Di dalam Lapas, Asep diperlakukan sama seperti terpidana kasus pidana biasa.
Setelah diregistrasi sebagai penghuni resmi Lapas Tasikmalaya, rambut Asep yang agak panjang langsung dipurutul alias dipotong pendek.
Tak sampai di situ, Asep pun diwajibkan mengenakan baju khas narapidana.
Perkiraan pihak Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya bahwa Asep akan dikurung di tempat nonsel ternyata juga meleset.
Asep ternyata dikurung disatukan dengan narapidana kasus-kasus pidana biasa.
Kepala Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Davy Bartian, mengatakan, semua narapidana, baik tipiring maupun pidana biasa diperlakukan sama.
"Ya, kami satukan dengan narapidana yang lain karena ruangan sudah pada penuh," kata Davi kepada sejumlah wartawan yang menemuinya di dalam lapas.
Menurut Davi, kegiatan pembinaan lapas terhadap para pelanggar hukum tidak dibeda-bedakan.
"Upaya pembinaannya sama saja, tidak ada perbedaan sebagai bentuk penindakan hukum," ujar Davi.
Ia menyebutkan, pihaknya sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya terkait adanya pelanggar tipiring yang akan dikurung.
"Kami tinggal melaksanakan kurungan itu dan melakukan pembinaan, sama dengan narapidana lain. Ia pun menjalani swab antigen dulu sebagai salah satu syarat jadi penghuni lapas dan hasilnya negatif," kata Davi. (Tribunjabar.id/ kompas.com/ Firman Suryaman/ Irwan Nugraha)